MEDAN, WOL – Dua terdakwa, Budhianto Suryanata dan Jaya Permana, jalani sidang agenda dakwaan atas kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran 2015 senilai Rp41,8 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/11).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polim Siregar, membacakan kedua terdakwa Budhianto selaku Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Kedua terdakwa telah melangar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU di ruang Cakra I, PN Medan.
Selanjutnya, JPU juga menuturkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus korupsi sebagai rekanan dalam menyediakan pelayanan dan jasa terhadap sosialisasi peningkatakan aparatur pemerintahan desa, yang dilakukan pada empat zona di Sumatera Utara.
Adapun empat zona tersebut dalam uraian JPU meliputi, zona 1 di Pandan, Tarutung, Dolok Sanggul, Ajibata, Sidikalang. Zona 2 Kota Medan, Berastagi, Parapat. Zona 3 Gunung Tua, Padangsidimpuan, Kisaran, Rantauprapat. Terakhit zona empat, Gunungsitoli.
“Kedua terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ‎dalam kegiatan ini,” katanya.
Usai mendengarkan semua amar dakwaan JPU, Majelis hakim yang diketuai hakim, Sri Wahyuni SH MH, menunda sidang dan dilanjukan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Perlu diketahui, sebelumnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Ketiga tersangka lainnya pada berkas terpisah yakni Edita D. B. Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Sementara itu, satu tersangka lagi telah meninggal dunia akibat serangan jantung.(wol/iam/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post