MEDAN, WOL – Satres Narkoba Polrestabes Medan, meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berinisial BKL (44) dan S (45), warga Jalan Besar Delitua, Gang Melur.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih, melalui Wakasat Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (18/11), menjelaskan kedua pengedar narkoba tersebut diringkus Sabtu (11/11) sekira pukul 10.00 WIB.
“Saat itu kita menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di satu rumah yang terletak di Jalan Besar Delitua, Gang Melur, dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Dari laporan yang diterima, sambung Ganda, petugas Satres Narkoba menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di rumah yang dijadikan Target Operasi (TO).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota kita langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus dua pria,” ungkapnya.
Ganda menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana S disita 2 bungkus ganja kering siap edar seberat 4,7 gram. Sedangka dari tersangka BKL juga disita sabu seberat 4 gram yang disimpan di dalam helm.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang haram itu milik mereka yang siap diedarkan. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang-bukti diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post