
JAKARTA – Komisi III DPR RI melanjutkan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, setelah sempat ditunda pada rapat terakhir 11 September 2017. Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan. Sementara dari Kejagung dipimpin langsung Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan dihadiri seluruh jajarannya.
Dalam rapat kali ini, Prasetyo membantah dirinya telah meminta kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditiadakan, kemudian dikembalikan ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan Prasetyo menyikapi pernyataannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR sebelumnya.
Prasetyo merasa merasa pernyataannya telah disalahartikan oleh media massa. Akibatnya, ia merasa dirugikan atas pemberitaannya.
“Terkait rencana pengalihan kewenangan penuntutan yang diberikan ke kejaksaan. Mungkin media kita ada yang salah dengar. Antara lain yang berkenaan dengan viral dan sempat muncul di media termasuk media sosial yang waktu itu dikatakan bahwa Kejagung meminta fungsi penuntutan KPK dikembalikan ke kejaksaan. Kita hanya menjawab pertanyaan Komisi III. Sempet diplesetkan,” ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
Menurut Prasetyo upaya dirinya menyampaikan kebenaran harus menghadapi tantangan berat. Seperti saat itu ia hendak memberi masukan kepada sistem penegakan hukum dan KPK agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Prasetyo kala itu membandingkan pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura dengan Indonesia.
“Ini indikasi bahwa upaya menyampaikan kebenaran guna melakukan perbaikan lembaga penegak hukum khususnya KPK masih harus menghadapi tantangan berat, terutama berkenaan dengan pemahaman dan opini yang telah terbentuk di tengah sebagian masyarakat,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga menganggap upayanya menyampaikan kebenaran jni merupakan dinamika antar penegak hukum untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
“Kami anggap hal tersebut sebagai dinamika untuk melakukan penataan. Bagaimana agar proses hukum tidak dilaksanakan dengan justru melanggar hukum dan undang-undang,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat 11 September 2017 lalu, Prasetyo bercerita bagaimana pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
“Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia,” ujar Prasetyo.
Discussion about this post