MEDAN, WOL – Proyek peningkatan jalan – pembetonan Jalan Denai Kecamatan Medan Denai yang dilaksanakan oleh PT Era Bina Karya menimbulkan keresahan warga. Proyek  dengan besaran kontrak Rp 10.135.510.000,00 tersebut, yang dimulai pekerjaanya sejak Agustus 2017 lalu, terlihat amburadul dan terbengkalai.
Dilapangan terlihat tidak ada lagi pekerjaan dan tidak semua sisi kanan kiri jalan dibeton, yang membuat resah pengendara. Dibeberapa titik juga ditemukan betonan jalan yang retak patah. Ada informasi pemborong proyek tersebut sudah melarikan diri.
“Proyek jalan beton ini amburadul, kanan kiri jalan belum dibeton hanya tengahnya saja, perkerjanya sudah tidak nampak lagi, mungkin kabur itu pemborongya. pekerjaan amburadul, di beberapa tempat betonan jalan juga ada yang retak patah, ” ujar salah seorang warga di kawasan itu.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik, menyebutkan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, hak masyarakat turut serta mengawasi jalannya pembangunan dengan mempergunakan dana APBD.
” Proyek peningkatan jalan – pembetonan Jalan Denai, adalah mutlak tanggungjawab pelaksana dan counsultan supervisi. Pihak Pemko Medan dalam hal ini Dinas Bina Marga Medan harus menegur pelaksana dan counsultan supervisi karena terbengkalainya proyek tesebut,” ujar Azhari.
Lanjutnya, jika nanti proyek tersebut belum juga rampung seperti kesepakatan yang ditetapkan, masyarakat bisa melakukan penuntutan kepada mereka. Karena para kontraktor pelaksana jelas-jelas tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi tehknis dan metode pelaksanaan maupun time schedule,” jelas Azhari. (wol/data1)
Editor: Ridin
Discussion about this post