MEDAN, WOL – Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, kembali menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Dari lokasi petugas menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan OTT sebelumnya.
“Benar, kita menggeledah ruangan Kadisdik Langkat. Kita sita dokumen-dokumen untuk menguatkan bukti-bukti,” aku Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Putu Yudha Putra, Rabu (25/10).
Dijelaskan, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan keempat tersangka untuk segera dilimpahkan ke JPU. Hingga kini, sambung Putu, belum ada menyasar ke pejabat lain di Pemkab Langkat, masih tiga tersangka.
“Walaupun demikian, kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Tipikor Poldasu melakukan OTT terhadap 11 pejabat Dinas Pandidikan Kabupaten Langkat. Namun akhirnya setelah melakukan pemeriksaan intensif akhirnya menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka yakni, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Salam Syahputra, Bendahara BK2SN Patini, Korwil Langkat Hilir, Sukarjo, dan Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian. Sementara 7 orang lainnya dijadikan sebagai saksi.
“Hanya empat orang yang dinyatakan cukup unsur untuk dilakukan penahanan sedangkan 7 orang lagi hanya saksi,” jelas Putu.
Dalam pemeriksaan, tambah Putu, para tersangka sudah tiga kali melakukan pungli (pungutan liar, red) dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) namun untuk keempat kali berhasil di OTT.
“Yang keempat kali baru mereka terkena OTT,” jelas Putu.
Dalam penggeledahan turut disita barang bukti uang Rp76.010.000, daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat.
“Para pejabat Dinas Pendidikan Langkat ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp10.000 persiswa se Kabupaten Langkat. OTT dilakukan di SMPN 4 Sei Lepan Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,” pungkasnya.(wol/lvz)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post