• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Politik

Habiburokhman: Presidential Treshold Lahirkan Kontrak Politik Bagi-bagi Kursi

3 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Habiburokhman: Presidential Treshold Lahirkan Kontrak Politik Bagi-bagi Kursi

Habiburokhman (ist)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Presidential Threshold yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu menuai pro dan kontra. Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menjelaskan, bahwa Presidential Treshold hanya memperpanjang kontrak politik sehingga berpotensi bagi-bagi jabatan.

“Presidential Threshold jelas menabrak logika Presidensialisme, bagaimana mungkin seorang presiden dipilih berdasarkan pemilihan umum legislatif. Kondisi seperti ini akan melahirkan kontrak politik dalam hal bagi-bagi kursi, bagi-bagi jabatan, dan bagi-bagi kekuasaan,” tegas Habiburokhman dalam diskusi Presidential Threshold dan Masa Depan Demokrasi, di Bangi Kopi, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10).

RelatedPosts

Istana Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Menpora

Ngabalin: Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

6 jam ago
Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

6 jam ago
Setelah Indonesia, Honda Jazz Juga “Tamat” di Filiphina

Setelah Indonesia, Honda Jazz Juga “Tamat” di Filiphina

7 jam ago

Dia melanjutkan, bahwa Presidential Threshold bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan pemerintahan dipimpin oleh seorang Presiden. Artinya pasal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensiil.

“Presidential Threshold menghalangi munculnya calon-calon presiden dan bertentangan dengan multikultur Indonesia,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menerangkan bahwa Presidential Threshold menimbulkan diskriminasi kepada partai yang mengikuti Pemilu. Sebab, banyak partai baru yang belum mempunyai suara pada tahun 2014, sehingga mereka tak mempunyai modal untuk terlibat dalam Pemilu Presiden tahun 2019.

“Kalau pasal PT tidak dihapuskan maka akan terjadi diskriminasi terhadap partai-partai politik peserta pemilu. Karena prinisip konsitusi yaitu harus ada kesetaraan perlakuan terhadap partai yang sudah punya modal suara dan partai yang belum punya modal suara maka harus di perlakukan semua,” tutur Refly.

“Kalau ini kan beda, pemilu 2019 dilaksanakan tapi modal lama (pemilu 2014) dipakai, sedangkan partai baru belum punya modal karena belum punya suara. Ini yang menjadi alasan saya bahwa PT dari segi konstitusi sebaiknya ketentuannya dibatalkan,” tambahnya. (merdeka/ags/data1)

Tags: ambang batasambang batas parlemendiskriminasi parpolFormappihamdan zoelvakipppansus ruu pemilupartai politikpeneliti LIPIpolitikpresidential thresholdsyarat suara parpol
Previous Post

Perppu Bakal Membungkam Semua Ormas?

Next Post

Inilah Makanan yang Efektif Atasi Depresi

Related Posts

Istana Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Menpora
Politik

Ngabalin: Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

6 jam ago
Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja
Ekonomi dan Bisnis

Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

6 jam ago
Setelah Indonesia, Honda Jazz Juga “Tamat” di Filiphina
Teknologi

Setelah Indonesia, Honda Jazz Juga “Tamat” di Filiphina

7 jam ago
Fatwa MUI: Orang yang Terkena Covid-19 Boleh Tidak Puasa
Indonesia Hari Ini

Fatwa MUI: Orang yang Terkena Covid-19 Boleh Tidak Puasa

8 jam ago
Ini Langkah Pemprov Jabar Jika Terdapat Harga Pokok Tak Terkendali
Ekonomi dan Bisnis

Ini Langkah Pemprov Jabar Jika Terdapat Harga Pokok Tak Terkendali

8 jam ago
Menteri Luhut Minta KPK Tak Berlebihan Usut Kasus Edhy Prabowo
Politik

Luhut Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Politik dan Kekuasaan

9 jam ago
Next Post

Inilah Makanan yang Efektif Atasi Depresi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Banyak Pungli di OPD Kota Medan

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Keberadaan Angkringan Kesawan City Timbulkan Pro dan Kontra

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Kapoldasu Tegaskan Tidak Ada ‘Sahur On The Road’ Selama Ramadhan

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Ilmuwan Ungkap Sinar Matahari Ampuh Bunuh Covid-19 Lebih Cepat 8 Kali

    2920 shares
    Share 1168 Tweet 730

Recent News

Belum Sembuh Cedera, Kini Sergio Ramos Positif Covid-19

Belum Sembuh Cedera, Kini Sergio Ramos Positif Covid-19

5 menit ago
Selama Ramadhan, Wali Kota Minta Warga Patuhi Prokes

Selama Ramadhan, Wali Kota Minta Warga Patuhi Prokes

7 menit ago
Ini Curhat Nelayan Tradisional ke Bobby Nasution

Ini Curhat Nelayan Tradisional ke Bobby Nasution

30 menit ago
Dana Korpri Tidak Cair, Pensiunan Dinkes Medan Ngadu ke Ombudsman

Dana Korpri Tidak Cair, Pensiunan Dinkes Medan Ngadu ke Ombudsman

33 menit ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Belum Sembuh Cedera, Kini Sergio Ramos Positif Covid-19

Belum Sembuh Cedera, Kini Sergio Ramos Positif Covid-19

13 April 2021
Selama Ramadhan, Wali Kota Minta Warga Patuhi Prokes

Selama Ramadhan, Wali Kota Minta Warga Patuhi Prokes

13 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.