
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah seakan tiada hentinya “menggoyang†Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Fahri meminta KPK cukup 14 tahun saja berdiri, tak perlu dipermanenkan seperti lembaga penegak hukum lainnya.
KPK dibentuk sejak 2002 untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Fahri menilai, keberadaan KPK sekarang perlu dievaluasi, salah satunya dengan mengoptimalkan pembentukan gugus tugas antikorupsi di Polri dan kejaksaan.
“Saya kira 14 tahun ini KPK sudah menjadi trigger (pelatuk pemberantasan korupsi). Itu menurut saya sudah cukup itu. Dalam UU KPK disebutkan, yang memberantas korupsi adalah tugas kepolisian dan kejaksaan,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Fahri menuturkan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi hanyalah kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, dua institusi tersebut juga bisa menyelisik praktik rasuah hingga ke satuan daerah terkecil di wilayah Indonesia.
Fahri menilai KPK sudah memasuki purnatugas. Pasalnya, Polri dan kejaksaan dianggap sudah kuat untuk membasmi praktik korupsi di Tanah Air. “Makanya saya bilang istilah trigger itu menyebabkan dia (KPK) enggak perlu permanen. Karena itulah menurut saya sudah purna lah tugas KPK ini,” tandasnya.
Keinginan Polri membuat Densus Tipikor, kata Fahri, tak terlepas dari pelatuk yang ditarik KPK untuk memberantas korupsi. Sehingga, lahirlah semangat baru di tubuh Korps Bhayangkara untuk melakukan hal yang sama.
“Dan jangan lupa loh, lahirnya Densus karena di trigger oleh KPK, karena semua pengen juga memberantas korpusi. Semua semangat memberantas korupsi. Ya artinya semangat sudah ada dan sudah lah (KPK),” terangnya.
“Sekarang menurut saya KPK sudahlah, menjadi lembaga komplain,” sambung Fahri.
Polri kini mengebut membentuk Densus Tipikor. Densus Tipikor nantinya akan dipimpin oleh perwira tinggi atau inspektur jenderal. Kepala Densus bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Anggaran yang dibutuhkan untuk membuat lembaga ini ditaksir mencapai Rp2,6 triliun.
Discussion about this post