MEDAN, WOL – Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Medan Sunggal, menangkap tiga buruh bangunan sindikat maling kedai dalam penyergapan di Jalan Pembangunan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Tiga maling yang diamankan polisi yakni, mantan residivis Samin alias Amin (40) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya karena mencoba melawan dan melarikan diri. Selanjutnya Agustian alias Agus (26) dan Indra Kurniawan alias Indra (25), ketiga tersangka warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain, gunting besi warna kuning, rokok Sampoerna, Lucky Strike, sepeda motor bodong tanpa nomor polisi (BK-red). Sedangkan satu pelaku lagi berisial K kini dalam buronan bahkan sudah masuk DPO.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH MH, kepada Waspada Online, Sabtu (16/9) mengatakan, peristiwa pencurian itu Rabu (13/9) subuh sekira pukul 05.00 WIB, dan dilaporkan korbannya, Tika.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek dengan gerak cepat menurunkan TAB dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH, dibantu Panit II Reskrim Ipda Heriadi SH ke lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan di lapangan dan dalam tempo dua hari kemudian, tiga tersangka berhasil dibekuk, bahkan seorang tersangka Samin, mencoba kabur dan melawan.
Takut residivis itu “menghilang” petugas melakukan tembakan peringatan ke udara dan tidak diindahkan, selanjutnya terpaksa dilakukan tembakan terarah dan mengenai kaki kanan tersangka Samin.
Sedangkan tersangka Agus dan Indra dibawa ke polsek. Sementara Samin dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, untuk mendapatkan perawatan medis.
Secara terpisah, residivis Amin kepada Waspada Online, mengaku pernah menjalani hukuman kasus pencurian sepeda motor.(wol/gacok)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post