JAKARTA, WOL – Ketua KPK, Agus Rahardjo meminta kepada Pansus Angket KPK di DPR bersabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ingin memperpanjang masa kerja Pansus Angket.
“Oh diperpanjang. Sampai kapan? Kita kan dipanggil Komisi III bukan pansus, itu kan wewenangnya DPR,” kata Agus di Gedung DPR, Selasa (26/9).
Ia menjelaskan KPK saat ini masih menunggu hasil sidang di MK karena sedang proses judicial review sehingga jika diperpanjang maka hal itu dilakukan setelah ada putusan di sidang MK.
“Kalau kami hadirnya di pansus kan menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan MK bisa cepat atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap,” ujarnya.
Ia menambahkan ketidakhadirannya di Pansus Angket KPK tidak ada maksud untuk menyandera kerja Pansus Angket meskipun ada aspek yang disoroti oleh pansus terhadap KPK. “Saya tidak bermaksud menyandera kok,” jelasnya. (inilah/ags/data1)
Discussion about this post