
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyebut peraturan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu, bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“(Bertentangan dengan) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,†tulis MA dalam amar putusan perkara bernomor register Nomor 37 P/HUM/201, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (22/8/2017).
Mahkamah Agung mencabut setidaknya 14 poin yang tertera dalam Permenhub tersebut. MA menyebut 14 poin yang tertera dalam aturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya meminta Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal yang disebutkan oleh MA.
Sekedar diketahui enam orang pengemudi sewa angkutan khusus memohon uji materi kepada Mahkamah Agung tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Keenam pengemudi angkutan umum itu mulai menyampaikan permohonan uji materi tertanggal 2 Mei 2017 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 4 Mei 2017 dengan. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa, 20 Juni 2017 lalu.
“Memerintahkan Kepada Panitera Mahkamah Agusng untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000,†tulis putusan itu melalui pertimbangan majelis yang terdiri Supandi, Is Sudaryono dan Haru Djatmiko itu.
Discussion about this post