• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Tok! MA Cabut Peraturan Menteri Perhubungan tentang Transportasi Online

6 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Tok! MA Cabut Peraturan Menteri Perhubungan tentang Transportasi Online

Demo menolak transportasi oneline. (dok Okezone)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi
agregasi

 

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyebut peraturan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu, bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

RelatedPosts

Ilustrasi-HAJI

Jamaah Haji Ini Minta Turun dari Pesawat, Gara-gara Lupa Ngasi Makan Ayam

Minggu, 2023/06/04 15:04
Panglima TNI Laksamana Yudo Sindir Prajurit TNI Jual Senpi ke Musuh, Bunuh Kawan Sendiri!

Daftar Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI, Total 68 Prajurit

Minggu, 2023/06/04 14:05
Musim Haji Tiba, Jamaah Dilarang Bawa Jimat!

Ratusan Pasang Sandal Disiapkan untuk Jamaah Haji Indonesia di Tanah Suci

Minggu, 2023/06/04 13:23

“(Bertentangan dengan) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tulis MA dalam amar putusan perkara bernomor register Nomor 37 P/HUM/201, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (22/8/2017).

Mahkamah Agung mencabut setidaknya 14 poin yang tertera dalam Permenhub tersebut. MA menyebut 14 poin yang tertera dalam aturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya meminta Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal yang disebutkan oleh MA.

Sekedar diketahui enam orang pengemudi sewa angkutan khusus memohon uji materi kepada Mahkamah Agung tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Keenam pengemudi angkutan umum itu mulai menyampaikan permohonan uji materi tertanggal 2 Mei 2017 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 4 Mei 2017 dengan. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa, 20 Juni 2017 lalu.

“Memerintahkan Kepada Panitera Mahkamah Agusng untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000,” tulis putusan itu melalui pertimbangan majelis yang terdiri Supandi, Is Sudaryono dan Haru Djatmiko itu.

Tags: angkutan berbasis aplikasiangkutan onlineaplikasi onlineMAmahkamah agungperaturan menteri perhubunganpermenhub
Previous Post

FKPPI Bakar Bendera Malaysia

Next Post

Paten! Erry-Ngogesa Jadi Pilihan Golkar

Related Posts

Ilustrasi-HAJI
Indonesia Hari Ini

Jamaah Haji Ini Minta Turun dari Pesawat, Gara-gara Lupa Ngasi Makan Ayam

Minggu, 2023/06/04 15:04
Panglima TNI Laksamana Yudo Sindir Prajurit TNI Jual Senpi ke Musuh, Bunuh Kawan Sendiri!
Indonesia Hari Ini

Daftar Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI, Total 68 Prajurit

Minggu, 2023/06/04 14:05
Musim Haji Tiba, Jamaah Dilarang Bawa Jimat!
Indonesia Hari Ini

Ratusan Pasang Sandal Disiapkan untuk Jamaah Haji Indonesia di Tanah Suci

Minggu, 2023/06/04 13:23
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tidak Berkaitan Dengan Politik
Indonesia Hari Ini

NasDem Ajukan Praperadilan Untuk Johnny Plate, Ini Tanggapan Kejagung

Minggu, 2023/06/04 12:31
Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu
Indonesia Hari Ini

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Sabtu, 2023/06/03 23:02
Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!
Politik

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Sabtu, 2023/06/03 22:50
Next Post
Paten! Erry-Ngogesa Jadi Pilihan Golkar

Paten! Erry-Ngogesa Jadi Pilihan Golkar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2936 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171109 shares
    Share 68444 Tweet 42777
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62685 shares
    Share 25074 Tweet 15671
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11324 shares
    Share 4530 Tweet 2831

Recent News

Pelaku-Curas-Curat

Polsek NA IX-X Labura Bekuk Pelaku Curas-Curat, Kanit Reskrim: Pelaku Residivis!

Minggu, 2023/06/04 17:16
THAILAND-OPEN

Thailand Open 2023: Fikri/Bagas Gagal Juara

Minggu, 2023/06/04 15:54
MESSI

Perpisahan Tragis Lionel Messi dan PSG

Minggu, 2023/06/04 15:29
PSMS-Medan

PSMS Medan Fans Club Dukung Revitalisasi Dua Stadion

Minggu, 2023/06/04 15:26
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pelaku-Curas-Curat

Polsek NA IX-X Labura Bekuk Pelaku Curas-Curat, Kanit Reskrim: Pelaku Residivis!

4 Juni 2023
THAILAND-OPEN

Thailand Open 2023: Fikri/Bagas Gagal Juara

4 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.