MEDAN, WOL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan jatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Andi atas kasus pencurian (pasal 363) yang ia lakukan.
Majelis hakim yang diketuai, Saidin Bagariang SH MH, sebelum mengetuk palu tanda pengesahan vonis tersebut, sempat memberi kesempatan kepada terdakwa Andi untuk menyampaikan pembelaan guna meringankan hukuman yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langsung saja kesempatan itu dimanfaatkan Andi melakukan pembelaan. Disebutkan agar majelis hakim mau meringankan hukumannya karena ia memiliki seorang istri dan seorang anak yang mau dinafkahi.
“Saya mohon majelis hakim, agar meringankan hukuman saya. Karena saya memiliki seorang anak dan seorang istri yang mau dinafkahi,†katanya dengan wajah memelas, Kamis (24/8).
Sementara sebelum hakim menerima atau tidaknya permohonan terdakwa Andi, Hakim Ketua Saidin mengakhiri sidang tersebut karena waktu yang terbatas. Dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Perlu kita ketahui, pada sidang sebelumnya saat pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berdasarkan keterangan saksi, Andi terbukti melakukan tindak pencurian kusen rumah tetangganya yang tidak berpenghuni.(wol/mrz/iam/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post