MEDAN, WOL – Personel Reskrim Polsek Percut Seituan, meringkus seorang pelaku pencurian bernama Mispan alias Panjang (43) Jalan Bhinekatunggal Ika, Dusun IV, Pasar III, Desa Tembung, Kamis (10/8).
“Pelaku ditangkap setelah menerima laporan korbannya bernama Usman dengan Lp /1647/ k/VII/2017/ SPKT Percut, tanggal 31 juli 2017,” ungkap Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean.
Dijelaskan, awalnya korban Usman mendatangi rumah rekannya bernama Mulyadi di Jalan Datuk Kabu, Lahan Garapan, Kecamatan Percut Seituan, untuk menagih utang. Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepeda motornya.
Saat korban masuk ke rumah datang saksi bernama Iwan berkata dan melihat kalau sepeda motor korban digeser tersangka ke belakang dan tangannya masuk ke dalam jok sepeda motor. Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata uang tunai sebesar Rp5 juta yang disimpan di jok sudah hilang.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tersangka membantah telah mengambil uang dari dalam jok tersebut. Merasa kehilangan korban pun melaporkan kasusnya ke Polsek Percut Seituan.
“Menerima laporan korban, petugas langsung menangkap pelaku dari kediamannya,” jelas Kapolsek.
Pardamean menuturkan dari tangan tersangka didapat barang bukti uang sebesar Rp700 ribu. Dan saat ini tersangka sudah diamankan.
“Tersangka dikenakan pasal tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post