MEDAN, WOL – Anggota Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan, Agus Bangun (32) warga Jalan Pintu Air 4, Kelurahan kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Pasalnya pria tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat datang ke Warnet Sri Collection di Jalan Jamin Ginting, Medan.
“Yang bersangkutan diamankan karena memegang pisau saat datang di Warnet Sri Collection,” ungkap Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Sabtu (5/8).
Dikatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria (tersangka) memegang senjata tajam di warnet.
“Informasi tersebut lalu kami tindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lokasi dimaksud. Sesampainya di TKP, anggota melihat tersangka memegang pisau. Lalu tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Delitua,” terang Wira.
Ditambahkan, tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Dia dipersangkakan dengan Undang Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(wol/lvz)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post