MEDAN, WOL – Suasana persidangan kasus gugatan praperadilan kasus pembunuhan yang diajukan Siwaji Raja di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/8) berakhir ricuh.
Keluarga korban pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, mengamuk setelah hakim tunggal Morgan Simanjuntak selesai membacakan putusan dengan mengabulkan permohonan praperadilan Siwaji Raja yang menyatakan proses penangkapan dan penahanan batal demi hukum.
Seusai sidang, para keluarga dan kerabat Kuna yang penasaran mengambil mikropon dan menguji ternyata ada suaranya. Akibatnya mereka mengamuk dan menyatakan hakim sengaja mengaburkan masalah karena saat membacakan putusan suara hakim nyaris tidak terdengar oleh mereka yang hadir.
Semakin emosinya, mereka membanting kursi, bingkai kaca, vas bunga sehingga ruangan sidang dan ruang tunggu berserakan dengan kaca.
Bahkan saat kejadian petugas keamanan Pengadilan Negeri Medan dan seorang petugas kepolisian tidak mampu menghadang emosi massa dan membiarkan aksi tersebut.
Rada Krisna keluarga almarhum Kuna, usai persidangan mengaku kecewa dengan proses persidangan, kenapa dengan mudahnya hakim mengabulkan praperadilan.
Padahal dalam kasus ini berkas Siwaji Raja dinyatakan lengkap sebagai otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna oleh penyidik kepolisian maupun penuntut kejaksaan.
“Kita pasti menduga-duga kenapa putusan seperti yang dibacakan majelis hakim. Untuk itulah kita berharap agar pihak kejaksaan tetap meneruskannya kasus tersebut hingga ke pengadilan,” terangnya.
Diketahui, sidang prapid yang diajukan Siwaji Raja sudah dua kali bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan pengadilan memenangkan gugatan pengusaha batubara asal Jambi tersebut dengan menyatakan proses penangkapan dan penahanan batal demi hukum.
Siwaji Raja ditangkap Tim Gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan setelah ditetapkan sebagai otak pelaku kasus penembakan terhadap Indra Gunawan alias Kuna pengusaha reparasi senjata di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Medan Barat.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post