
JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penyitaan ke sejumlah aset dalam kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Setidaknya ada empat rumah dan delapan perusahaan yang disita oleh penyidik.
Berdasarkan data yang diterima Okezone, berikut adalah daftar rincian lengkap dari empat rumah dan delapan perusahaan milik bos First Travel yang disita polisi.
Di antaranya, satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.
Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kemudian untuk delapan Perusahaan, yaitu:
1. PT. Interculture Tourindo.
2. PT. Yamin Duta Makmur.
3. PT. Hijrah Bersama Taqwa.
4. PT. Bintang Balindo Semesta.
5. PT. Anugerah Nusantara Mandiri Prima.
6. PT. Anugerah Karya Teknologi.
7. PT. Anniesa Hasibuan Fashion
8. Yayasan First.
Tak hanya itu, aparat juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya, mengungkapkan dengan disitanya delapan perusahaan itu, pihaknya tengah menelisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, kedelapan perusahaan itu sudah dimintakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) untuk dihentikan operasinya.
“Karena segala aset disitu akan disita oleh penyidik dalam kaitan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Discussion about this post