LHOKSUKON, WOL – Upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polda Aceh dalam hal ini Polres Aceh Utara. Kali ini, Polisi setempat kembali menciduk pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, barang bukti sabu lengkap dengan alat isap turut disita.
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni inisial, MA (37), asal salah satu desa di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dan ZM (19) asal salah satu desa di Kecamatan Seuneuddon, Kabupaten Aceh Utara. Awalnya, MA diciduk pada Jumat (11/8) sekira pukul 00.30 WIB, lalu menciduk ZM di hari yang sama, sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, mengatakan keduanya berhasil diciduk berawal dari informasi masyarakat, bahwa MA kerap menyimpan dan menjual sabu di rumahnya. Begitu juga ZM, informasi masyarakat bahwa pria yang bersangkutan kerap melakukan transaksi jual beli sabu di rumahnya.
“Menindaklanjuti informasi itu petugas langsung ke TKP dan melakukan penggeledahan di rumah MA dan ZM. Petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak lima paket atau dengan berat 2,82 gram/brutto di rumah MA, dan sebanyak 16 paket atau berat 2,78 gram/brutto lengkap dengan alat isap sabu di rumah ZM,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Soeharto, Jumat (11/8).
Terkait peredaran narkoba, Polres Aceh Utara nyatakan siap perang melalui berbagai upaya seperti razia maupun sosialisasi. Berbagai penindakan, agenda dan cara dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa agar terbebas dari narkoba. Peredaran narkoba, menurut Kapolres, termasuk sangat tinggi dan bisa menyerang siapa saja.(wol/chai)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post