LHOKSEUMAWE, WOL – Sejumlah barang bukti 2.662 karung berisi bawang merah ilegal atau dengan berat sekitar 25 ton lebih yang berhasil diamankan TNI AL Lanal Lhokseumawe pada 08 Agustus 2017, kini telah dimusnahkan.

Pemusnahan turut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Aceh, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, dan TNI AL Lanal Lhokseumawe, yang berlangsung di Pelabuhan Krueng Geukuh Lhokseumawe, Rabu (30/8).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Asep Munandar, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan upaya lanjutan setelah keluarnya status penetapan barang bukti itu menjadi Barang Milik Negara (BMN).
”Dan telah terbitnya persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara atau DKJN Banda Aceh. Ini juga merupakan hasil penegakan aparat TNI AL di Kuala Jambo Aye, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara, dan telah dilakukan pelimpahan perkara kepada kami,” ujarnya.
Danlanal Lhokseumawe, Letkol Laut (P) M. Samsul Rizal, mengatakan bawang ilegal tersebut sebelumnya berhasil diamankan pihaknya di Kuala Jambo Aye dari satu unit kapal KM Bahtera 99 GT 15 Nomor 434/QQD, sedangkan awak kapal meloloskan diri.
”Penangkapan yang kita lakukan terhadap kapal yang mengangkut bawang ilegal itu berawal informasi yang kami peroleh, kemudian petugas langsung ke lokasi guna memastikan informasi, dan walhasil kami menemukan kapal tersebut beserta isinya berupa bawang ilegal,” ujar Samsul.
Pelaksanaan pemusnahan bawang dalam hal ini turut disaksikan oleh perwakilan DJKN, Idris, perwakilan Karantina Pertanian dan Kesehatan (Kementan) Banda Aceh Cut Rakhmawati, Pasi Ops Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (P) Wibisono, dan sejumlah pejabat lainnya.(wol/chai) Â
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post