• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Bantah Terima Uang, Ramadhan Pohan Tunjukkan Bukti Manifest dan Foto

6 tahun ago
in Medan
A A
0
Bantah Terima Uang, Ramadhan Pohan Tunjukkan Bukti Manifest dan Foto

WOL Photo

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar dengan terdakwa mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dan Savita Hora Linda Panjaitan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/8).

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengar keterangan kedua terdakwa yang duduk berdua sekaligus di hadapan hakim terkait kasus tersebut. Dalam sidang, masing-masing pengacara memberikan pertanyaan dan kemudian dijawab terdakwa.

RelatedPosts

Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak maling mobil

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Maling Mobil

Kamis, 2023/09/21 21:18
Kolaborasi F-PRB dan Keltana

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

Kamis, 2023/09/21 19:53
highlights

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51

Dalam keterangannya di persidangan, Ramadhan menjelaskan bahwa pertemuannya dengan pelapor RH Simanjuntak dalam komitmen untuk memberikan bantuan dilakukan pada bulan Oktober 2015 lalu.

“Saat pertemuan itu RH Simanjuntak dan Timbang Sianipar (suami RH) mengatakan mereka sudah sering membantu biaya Pilkada di daerah lain,” ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di ruang Cakra I, PN Medan.

Ditambahkan, saat pertemuan itu RH tidak ada keinginan untuk minta dikembalikan uang atau minta proyek jika menang Pilkada Medan.

“Setiap pertemuan terlaksana tidak ada membahas pinjam meminjam uang. Selama Pilkada tidak ada pinjam meminjam. Saya duga ada kerjasama antara pelapor (RH) dan terlapor (Linda) yang menyebut saya terima uang,” katanya.

Saat sidang berlangsung, Ramadhan sempat menunjukkan  bukti manifest pesawat dan bukti kehadiran kerja istri Ramadhan kepada majelis hakim. Bukti itu ditunjukkan Ramadhan lantaran dalam dakwaan jaksa, Ramadhan disebut beberapa kali menerima uang bersama istri. Padahal menurut Ramadhan, pada waktu atau tanggal penyerahan uang dalam dakwaan bertentangan dengan fakta.

“Padahal di 2 tanggal (penyerahan uang) dakwaan, saya sedang berada di Jakarta,” ujar Ramadhan sembari memperlihatkan bukti manifest dan surat pernyataan kehadiran istrinya.

Ramadhan juga tunjukkan foto bukti saat berada di lapangan Zipur pada 6 Desember 2015. Padahal dalam dakwaan RP disebut pada jam yang sama Ramadhan disebut teken cek dan mengoyak kuitansi pengganti cek di kediaman RH Simanjuntak.

“Sejak pagi saya sudah langsung ke Lapangan Zipur, dan kemudian jalani agenda-agenda penuh seharian. Saksi driver juga sampaikan itu di pengadilan,” tambahnya.

Dia melanjutkan, setelah gugatan Pilkada Medan di MK kalah. Linda dan Ramadhan bertemu. Namun dalam pertemuan itu, tidak ada membahas soal utang pelapor RH Simanjuntak.

“Tidak ada pembicaraan mereka pinjam. Tidak pernah ada laporan pengeluaran Linda. Banyak rekayasa di sini. Itu rekayasa dan klaim karena tidak ada bukti penyerahan uang. Kwitansi tidak pernah lihat. Baru di pengadilan ini saya lihat,” terangnya.

Dia menambahkan, Linda sempat meminta uang ke Ramadhan sebagai bentuk kontribusi dalam Pilkada Medan. Namun menurut Ramadhan jumlahnya terlalu besar hingga Rp20 miliar.

“Dia (terdakwa Linda) bilang sama saya. Uangnya sudah habis Rp20 miliar. Dia minta kontribusi, awalnya minta dari Rp20 miliar, lalu minta Rp700 juta, terakhir hingga jadi Rp4 juta,” pungkas Ramadhan.

Setelah mendengarkan keterangan Ramadhan, majelis hakim sempat menanyakan ke Linda apakah ingin memberikan keterangan baru. Namun Linda mengatakan keterangannya sebagai terdakwa sama dengan keterangannya sebagai saksi.

“Nanti bukti dimasukkan dalam pledoi. Sidang berikutnya mendengar tuntutan jaksa,” kata ketua majelis hakim, Erintuah Damanik sembari menutup sidang.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Seperti diketahui, Ramadhan dan Linda didakwa atas kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar yang merupakan milik R.H Simanjuntak dan Laurenz Sianipar.

Dalam dakwaan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali kota, Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma saat Pilkada Medan 2015.(wol)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: 3 miliarBerita Medancalon wali kota medandugaan penipuan uangeddie kusumaPengadilan Negeri MedanPilkada Medan 2015Ramadhan PohanRp15Savita Hora Linda PanjaitanSidangwaspada onlinewol
Previous Post

Dagang Sabu, Pria Asal Lhoksukon dan Seuneuddon Diciduk Polisi

Next Post

Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas di AS, Apa Kabar Kasus E-KTP?

Related Posts

Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak maling mobil
Medan

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Maling Mobil

Kamis, 2023/09/21 21:18
Kolaborasi F-PRB dan Keltana
Medan

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

Kamis, 2023/09/21 19:53
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51
WAKAPOLDA-DAN-KAPOLDA-SUMUT-BAGIKAN-SEMBAKO
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Bagikan 5.000 Paket Sembako Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu

Kamis, 2023/09/21 19:04
Stabilitas-Harga-Pangan-kota-Medan
Medan

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Butuh Inovasi dan Kreativitas

Kamis, 2023/09/21 18:46
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat wawancara bersama wartawan. (WOL Photo)
Medan

Wakapolri Perintahkan Kapolda Sumut Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 2023/09/21 16:10
Next Post
Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas di AS, Apa Kabar Kasus E-KTP?

Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas di AS, Apa Kabar Kasus E-KTP?

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Program Kegiatan Gotong Royong dan Normalisasi Sungai Deli di Pendopo Rumah Dinas, Senin (18/9) malam. (foto: HO/Diskominfo Medan)

    Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10241 shares
    Share 4096 Tweet 2560
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198462 shares
    Share 79385 Tweet 49616
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    680 shares
    Share 272 Tweet 170

Recent News

TIM Pengabdian Kepada Masyarakat USU diabadikan bersama para siswa SMP Muhammadiyah 3 Medan. (HO/ist)

Pengabdian Kepada Masyarakat USU: Pentingnya Sosialisasi Halal Bagi Para Siswa

Jumat, 2023/09/22 10:35
Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran

Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran

Jumat, 2023/09/22 09:11
Daftar Harga Emas Antam, Jumat 22 September 2023

Daftar Harga Emas Antam, Jumat 22 September 2023

Jumat, 2023/09/22 09:10
BI Pertahankan Suku Bunga, Rupiah Berbalik Menguat

BI Pertahankan Suku Bunga, Rupiah Berbalik Menguat

Jumat, 2023/09/22 07:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIM Pengabdian Kepada Masyarakat USU diabadikan bersama para siswa SMP Muhammadiyah 3 Medan. (HO/ist)

Pengabdian Kepada Masyarakat USU: Pentingnya Sosialisasi Halal Bagi Para Siswa

22 September 2023
Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran

Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran

22 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.