• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Aturan baru, Jokowi Persempit Peluang TNI/Polri Jadi Pejabat Sipil

6 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Aturan baru, Jokowi Persempit Peluang TNI/Polri Jadi Pejabat Sipil

Deputi SDM KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja (foto: ist)

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Beleid ini merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi SDM KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sebelum PP ini keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu, maka batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun. Ini membuat peluang PNS untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menjadi kecil.

RelatedPosts

Rafael-Alun-Trisambodo

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Inisial R

Sabtu, 2023/04/01 09:10
Piala-Dunia-U-20

‘Ulah’ Aktor Politik Musnahkan Mimpi Garuda Muda Mendunia

Sabtu, 2023/04/01 08:11
Rafael-Alun-Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo: Selama 33 tahun Berkarir Seketika Hancur Lebur!

Jumat, 2023/03/31 22:40

“Sebelum ada PP 11/2017, alih status tidak masalah. Namun sekarang tidak boleh lagi. PP ini dibuat salah satunya bertujuan menata pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT),” kata Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/8).

Iwan mengakui, ada sejumlah pasal yang melarang alih status. Di antaranya Pasal 155 dan Pasal 159. Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.

“Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri,” jelasnya.

Di dalam Pasal 159, mengatur persyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama. Di antaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Selain itu ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun.

Melihat syarat-syarat tersebut, menurut Iwan, makin kecil peluang TNI/Polri untuk pindah ke jabatan sipil karena ada batasan umur. Pengalaman tugas pun diperhitungkan dan harus linear dengan jabatan yang akan diduduki.

“Kalau ingin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama,” sergahnya.

Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.

“Ya kalau semuanya ingin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN,” pungkasnya. (merdeka/ags)

Tags: Batas Usia PensiunBUPDeputi SDM KemenPAN-RBJabatan Pimpinan TinggijptMenPAN-RBpensiunan TNI/PolriSetiawan Wangsaatmaja
Previous Post

Dapat Remisi, Terpidana Terorisme Tetap Dalam Pengawasan BNPT

Next Post

Pembakar Kampus Unimal Diancam 12 Tahun Penjara dan Kerugian Rp10 M

Related Posts

Rafael-Alun-Trisambodo
Indonesia Hari Ini

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Inisial R

Sabtu, 2023/04/01 09:10
Piala-Dunia-U-20
Fokus Redaksi

‘Ulah’ Aktor Politik Musnahkan Mimpi Garuda Muda Mendunia

Sabtu, 2023/04/01 08:11
Rafael-Alun-Trisambodo
Indonesia Hari Ini

Rafael Alun Trisambodo: Selama 33 tahun Berkarir Seketika Hancur Lebur!

Jumat, 2023/03/31 22:40
Ramadhan-Fiesta
Ekonomi dan Bisnis

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

Jumat, 2023/03/31 21:50
Frestea-dan-Coca-cola-Berbagi-di-bulan-Ramadhan
Indonesia Hari Ini

Frestea dan Coca-Cola Bantu Pemulung di Bulan Ramadhan di 15 Lokasi di Indonesia

Jumat, 2023/03/31 21:25
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan
Pemilu

868 Ribu Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Ini Penjelasan KPU!

Jumat, 2023/03/31 20:50
Next Post
Pembakar Kampus Unimal Diancam 12 Tahun Penjara dan Kerugian Rp10 M

Pembakar Kampus Unimal Diancam 12 Tahun Penjara dan Kerugian Rp10 M

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2233 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

    391 shares
    Share 156 Tweet 98

Recent News

CITY

Liverpool vs Manchester City: Dua Klub Papan Atas Beda Misi

Sabtu, 2023/04/01 11:00
Rafael-Alun-Trisambodo

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Inisial R

Sabtu, 2023/04/01 09:10
Piala-Dunia-U-20

‘Ulah’ Aktor Politik Musnahkan Mimpi Garuda Muda Mendunia

Sabtu, 2023/04/01 08:11
SPAIN-MASTERS-2023

Spain Masters 2023: Tugas Berat Gregoria Mariska Tunjung

Sabtu, 2023/04/01 08:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

CITY

Liverpool vs Manchester City: Dua Klub Papan Atas Beda Misi

1 April 2023
Rafael-Alun-Trisambodo

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Inisial R

1 April 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.