• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

4 Organisasi Kemasyarakatan Ajukan Perppu Ormas

6 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
4 Organisasi Kemasyarakatan Ajukan Perppu Ormas

Ilustrasi

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Empat organisasi kemasyarakatan dan beberapa perseorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Pemohon yang dalam sidang pendahuluan ini diwakili 20 orang kuasa hukum, menjelaskan bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dilanggar dengan berlakunya ketentuan a quo.

RelatedPosts

Menko-Marves-Luhut

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

Jumat, 2023/06/09 23:59
Gedung KPK (Foto: Okezone)

KPK: 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2022

Jumat, 2023/06/09 23:00
Mahfud MD

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tetap Ikutin Putusan MK

Jumat, 2023/06/09 21:00

“Karena prosedur penetapan Perppu Nomor 2/2017 tidak sesuai dengan pasal 12 UUD 1945, yang menentukan harus didahului pernyataan bahaya oleh presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Rangga Desnata, di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Dengan begitu para pemohon menilai bahwa penetapan Perppu Ormas itu tidak sesuai dengan prosedur UUD 1945 sehingga patut dinyatakan tidak mengikat secara hukum.

Menurut pemohon hal ini sama dengan memberikan kepada presiden hak sebebas-bebasnya untuk menentukan ada atau tidaknya hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Anggota tim kuasa hukum para pemohon lain, Dedi Suhardadi, menjelaskan, Perppu Nomor 2/2017 juga meniadakan hak para pemohon membela diri di pengadilan.

“Bagi para pemohon, ketentuan a quo telah meniadakan hak para pemohon untuk mendapatkan peringatan dan membela diri di pengadilan sebelum dibubarkan dan pencabutan status badan hukumnya,” kata dia.

Selain itu, pemohon mendalilkan norma yang menyatakan keberadaan ormas yang menganut dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur pasal 59 ayat (4) huruf c dan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas sangat luas dan memiliki makna ganda.

“Pada pasal tersebut terdapat pencampuradukan dua subjek hukum yang berbeda dengan perbuatan yang berbeda dalam satu ketentuan pidana,” kata dia.

Adapun para pemohon itu adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah.

Selain itu terdapat beberapa perseorangan warga negara Indonesia, yakni Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muhclis Zamzami Can, Munarman, dan Chandra Kurnianto.(wol/antaranews/data1)

Tags: Berita Politik Hari Ini 2021JakartaMKNasionalperppu
Previous Post

Wagubsu Sambut Delegasi DPRD Provinsi Hubei

Next Post

Keluarga Kuna Ngamuk, Hakim Kembali Menangkan Prapid Siwaji Raja

Related Posts

Menko-Marves-Luhut
Indonesia Hari Ini

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

Jumat, 2023/06/09 23:59
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Indonesia Hari Ini

KPK: 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2022

Jumat, 2023/06/09 23:00
Mahfud MD
Indonesia Hari Ini

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tetap Ikutin Putusan MK

Jumat, 2023/06/09 21:00
Andhi-Pramono
Indonesia Hari Ini

Diduga Rekening Dipakai Untuk Transaksi, KPK Periksa Mertua Andhi Pramono

Jumat, 2023/06/09 20:00
Andi-Pramono
Indonesia Hari Ini

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua Untuk Transaksi

Jumat, 2023/06/09 19:58
Donor-Darah-Pengajian-Muslimah
Medan

Pengajian Muslimah Demokrat Gelar Donor Darah, Diikuti Lebih dari 50 Pendonor

Sabtu, 2023/06/10 00:20
Next Post
Keluarga Kuna Ngamuk, Hakim Kembali Menangkan Prapid Siwaji Raja

Keluarga Kuna Ngamuk, Hakim Kembali Menangkan Prapid Siwaji Raja

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1814 shares
    Share 726 Tweet 454
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9701 shares
    Share 3880 Tweet 2425
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172512 shares
    Share 69005 Tweet 43128
  • Baca Sholawat Ummi 80 Kali pada Hari Jumat Diampuni Dosa-dosanya

    7164 shares
    Share 2866 Tweet 1791
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    362 shares
    Share 145 Tweet 91

Recent News

Menko-Marves-Luhut

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

Jumat, 2023/06/09 23:59
STIK-P-Dies-Natalis

STIK-P Optimis Eksis di Tengah Persaingan

Jumat, 2023/06/09 23:41
Gedung KPK (Foto: Okezone)

KPK: 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2022

Jumat, 2023/06/09 23:00
E-ADM-PBJ

Terobosan Inovatif, Pemko Pematangsiantar Launching Aplikasi E-ADM PBJ

Jumat, 2023/06/09 22:59
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Menko-Marves-Luhut

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

9 Juni 2023
STIK-P-Dies-Natalis

STIK-P Optimis Eksis di Tengah Persaingan

9 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.