MEDAN, WOL – Personel Unit III/Ranmor Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, mengamankan dua tersangka spesialis pelaku jambret dan penadahnya dari lokas terpisah, Sabtu (15/7). Diketahui, kedua tersangka telah melakukan aksi jambret 32 kali di Kota Medan.
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal F Napitupulu, melalui Kanit Ranmor AKP Anjas Asmara Siregar, Selasa (25/7), mengatakan tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan laporan yang diterima Polsek Medan Kota dengan No : LP/630/VII/2017/Sek Medan Kota, tanggal 9 Juli 2017.
“Awalnya kami melakukan pengembangan dari laporan yang diterima Polsek Medan Kota, terkait kasus tindak pidana jambret,” ujarnya.
Anjas menuturkan, dalam penanganan kasus itu, awalnya pihaknya mengamankan tersangka inisial MIN (28) warga Kecamatan Medan Kota. Selanjutnya, polisi juga mengamankan MK (26) warga Kecamatan Medan Perjuangan, saat berada di kos-kosan Gang Kolam Halat. Dalam menjalankan aksinya, tersangka MK berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan MIN bertugas menjambret barang berharga korban.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan tersangka EK (26) warga Kecamatan Medan Tembung yang berperan sebagai penadah barang hasil curian,” tuturnya.
Ditegaskannya, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak 32 kali, yang berkonsentrasi di daerah Kecamatan Medan Kota, Medan Baru, Medan Area, dan Medan Timur. Selain menjambret barang berharga milik pejalan kaki dan pengendara sepedamotor, para pelaku juga tak sungkan menjambret korban yang hendak masuk atau keluar mobil.
“Terkait kasus ini, kedua tersangka pelaku jambret dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 2, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara tersangka penadah barang hasil curian dijeral Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Anjas.
Ketika diwawancarai, tersangka MK mengaku menyasarkan target korban yang merupakan keturunan Tionghoa, karena kemungkinan besar membawa banyak membawa barang berharga dan uang tunai. Hasil penjambretan itu kerap digunakan untuk berfoya-foya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post