• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Poldasu Tangkap 2 Pelaku Jambret Beraksi 32 Kali di Medan

6 tahun ago
in Medan
A A
0
Poldasu Tangkap 2 Pelaku Jambret Beraksi 32 Kali di Medan

WOL Photo

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Personel Unit III/Ranmor Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, mengamankan dua tersangka spesialis pelaku jambret dan penadahnya dari lokas terpisah, Sabtu (15/7). Diketahui, kedua tersangka telah melakukan aksi jambret 32 kali di Kota Medan.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal F Napitupulu, melalui Kanit Ranmor AKP Anjas Asmara Siregar, Selasa (25/7), mengatakan tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan laporan yang diterima Polsek Medan Kota dengan No : LP/630/VII/2017/Sek Medan Kota, tanggal 9 Juli 2017.

RelatedPosts

Kajari Asahan Paling Banyak RJ Kasus di Wilkum Kejati Sumut

Kajari Asahan Paling Banyak RJ Kasus di Wilkum Kejati Sumut

Senin, 2023/10/02 15:06
Polisi tangkap pembunuh wanita di Panti Pijat Julia. (HO/Bid Humas Polda Sumut).

Polisi Tembak Pembunuh di Panti Pijat, Kabid Humas: Motifnya Curi HP Korban!

Senin, 2023/10/02 14:03
Polda Sumut luncurkan patroli perintis dilengkapi fitur canggih. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

Mobil Patroli Canggih Polda Sumut Belum Ciptakan Rasa Aman, Aksi Geng Motor Masih Terjadi di Medan

Senin, 2023/10/02 13:41

“Awalnya kami melakukan pengembangan dari laporan yang diterima Polsek Medan Kota, terkait kasus tindak pidana jambret,” ujarnya.

Anjas menuturkan, dalam penanganan kasus itu, awalnya pihaknya mengamankan tersangka inisial MIN (28) warga Kecamatan Medan Kota. Selanjutnya, polisi juga mengamankan MK (26) warga Kecamatan Medan Perjuangan, saat berada di kos-kosan Gang Kolam Halat. Dalam menjalankan aksinya, tersangka MK berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan MIN bertugas menjambret barang berharga korban.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan tersangka EK (26) warga Kecamatan Medan Tembung yang berperan sebagai penadah barang hasil curian,” tuturnya.

Ditegaskannya, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak 32 kali, yang berkonsentrasi di daerah Kecamatan Medan Kota, Medan Baru, Medan Area, dan Medan Timur. Selain menjambret barang berharga milik pejalan kaki dan pengendara sepedamotor, para pelaku juga tak sungkan menjambret korban yang hendak masuk atau keluar mobil.

“Terkait kasus ini, kedua tersangka pelaku jambret dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 2, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara tersangka penadah barang hasil curian dijeral Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Anjas.

Ketika diwawancarai, tersangka MK mengaku menyasarkan target korban yang merupakan keturunan Tionghoa, karena kemungkinan besar membawa banyak membawa barang berharga dan uang tunai. Hasil penjambretan itu kerap digunakan untuk berfoya-foya.(wol/lvz/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: bandit jalananberita kriminalBerita MedanDitreskrimum PoldasuJambretkriminalitasPolda Sumut
Previous Post

Tengku Erry Buka Pagelaran Seni Budaya Asahan

Next Post

Propam Pastikan Oknum Polsek Kutalimbaru Kasus Narkoba Dipecat

Related Posts

Kajari Asahan Paling Banyak RJ Kasus di Wilkum Kejati Sumut
Medan

Kajari Asahan Paling Banyak RJ Kasus di Wilkum Kejati Sumut

Senin, 2023/10/02 15:06
Polisi tangkap pembunuh wanita di Panti Pijat Julia. (HO/Bid Humas Polda Sumut).
Medan

Polisi Tembak Pembunuh di Panti Pijat, Kabid Humas: Motifnya Curi HP Korban!

Senin, 2023/10/02 14:03
Polda Sumut luncurkan patroli perintis dilengkapi fitur canggih. (HO/Bid Humas Polda Sumut)
Fokus Redaksi

Mobil Patroli Canggih Polda Sumut Belum Ciptakan Rasa Aman, Aksi Geng Motor Masih Terjadi di Medan

Senin, 2023/10/02 13:41
Polda Sumut Tangkap 998 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September. (ist)
Medan

Polda Sumut Tangkap 998 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September

Senin, 2023/10/02 13:01
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Ekonomi dan Bisnis

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Medan

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

Senin, 2023/10/02 11:53
Next Post
Oknum Polsek Kutalimbaru Ditangkap Kasus Narkoba Pernah Terlibat Curanmor

Propam Pastikan Oknum Polsek Kutalimbaru Kasus Narkoba Dipecat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19047 shares
    Share 7619 Tweet 4762
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1483 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201306 shares
    Share 80522 Tweet 50327
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    449 shares
    Share 180 Tweet 112

Recent News

Ketua PWI Tabagsel, H Kodir Pohan (dua dari kiri) bersama Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni (kaos merah) saat nonton bareng belum lama ini. (ist)

PWI Tabagsel Siap Dukung Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte

Senin, 2023/10/02 16:29
Pemko Siantar Lantik 5 Pejabat Administrator dan Fungsional

Pemko Siantar Lantik 5 Pejabat Administrator dan Fungsional

Senin, 2023/10/02 16:22
Kini KA Lokal Siantar Ekspres Melayani 4 Perjalanan Setiap Hari

Kini KA Lokal Siantar Ekspres Melayani 4 Perjalanan Setiap Hari

Senin, 2023/10/02 16:15
September 2023, Beras Menjadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut

September 2023, Beras Menjadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut

Senin, 2023/10/02 16:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ketua PWI Tabagsel, H Kodir Pohan (dua dari kiri) bersama Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni (kaos merah) saat nonton bareng belum lama ini. (ist)

PWI Tabagsel Siap Dukung Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte

2 Oktober 2023
Pemko Siantar Lantik 5 Pejabat Administrator dan Fungsional

Pemko Siantar Lantik 5 Pejabat Administrator dan Fungsional

2 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.