MEDAN, WOL – Berdasarkan tata tertib di DPRD Medan, pengajuan hak interpelasi terhadap kepala daerah minimal tujuh orang perwakilan anggota dewan lintas fraksi.
Setelah tiga orang Fraksi PDI Perjuangan secara tegas mendukung hak interpelasi reklame jilid II, kali ini dukungan serupa muncul dari anggota DPRD Medan Fraksi PPP, Zulkifli Lubis, dengan catatan harus mendapat restu dari pimpinan fraksi.
“Interpelasi itu perlu, tapi sebelum saya memutuskan ikut atau tidak saya mau tanya Landen Marbun (Ketua Pansus Reklame, red). Apakah pansus masih bisa mendesak Pemko Medan untuk menertibkan papan reklame atau tidak? Pansus ini sudah tua, lebih satu tahun, tapi sampai sekarang tak ada hasil,” ucap Zulkifli yang juga ikut dalam pansus reklame, Jumat (7/7).
Untuk masalah mengajukan hak interpelasi, politisi PKS, Jumadi, secara tegas tidak ikut mendukung wacana ini. Begitupun, dirinya berharap Pemko Medan dapat menegakkan Perda dan Perwal yang telah disepakati bersama.
“Pada dasarnya saya mendukung penertiban papan reklame. Ini juga bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Tapi untuk interpelasi saya merasa tak perlu, interpelasi jilid pertama itu sudah sangat memalukan. Pengusul malah mengundurkan diri, bahkan tak hadir di paripurna,” sindirnya.
Untuk diketahui, hak interpelasi reklame jilid I diusul sembilan orang anggota DPRD Medan, yakni Ahmad Arif dan Zulkarnaen Yusuf (F-PAN), Asmui dan M Nasir (F-PKS), Paul Mei Anton Simanjutak (F-PDIP), Modesta Marpaung (F-Partai Golkar), Beston Sinaga (PKPI/F-Pernas), Irsal Fikri (F-PPP) dan Godfried Effendi Lubis (F-Gerindra).
Di tengah perjalanan, empat orang pengusul hak interpelasi reklame mencabut dukungannya dengan alasan yang tak jelas. Berikut nama-nama pengusul yang mencabut dukungannya. Ahmad Arif (F-PAN), Modesta Marpaung (F-Partai Golkar), Irsal Fikri (F-PPP) dan Beston Sinaga (PKPI/F-Pernas).(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post