MEDAN, WOL – Memelihara binatang buas seharusnya dijaga ekstra ketat agar jangan memangsa manusia. Tapi kali ini, seorang bocah perempuan usia 6 tahun, nyaris tewas dibantai seekor anjing milik marga Silaban.
Korban Satria Boru Simbolon (6) terpaksa menjalani sekitar puluhan jahitan pada bagian kepala sebelah kanan. Hal ini disampaikan orang tua bocah Chandra Simbolon (30) dan Bety Boru Situngkir kepada Waspada Online, Selasa (4/7) di Mako Polsek Medan Sunggal.
Suami istri ini warga Jalan Binjai Km 13, Desa Muliorejo Gang Bersama, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mengungkapkan kejadian itu tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 10.00 WIB, dan awalnya korban mau pergi beli jajanan di salah satu kedai dekat rumahnya.
Ketika sedang berjalan kaki, korban langsung diterkam anjing yang lepas dari ikatan, dan pemiliknya marga Silaban yang merupakan tetangga korban. Tak satupun warga yang berani menolongnya, karena anjing buas itu sempat menggigit bagian kepala korban sebelah kanan dan menyeretnya ke perladangan sawah.
Korban yang terus menangis, akhirnya warga memberanikan diri menyelamatkan korban, begitu juga pemilik anjing ikut menolong korban.
Dalam kondisi kritis, korban dibawa ke Bidan Boru Karo, dan ternyata pihak bidan tidak sanggup lalu korban dibawa ke RS Betesdha Jalan Binjai. Namun dokter belum datang sehingga pihak keluarga membawa korban ke RSU Dr Pirngadi Medan dan disitulah korban langsung ditangani dokter.
“Kami sudah mendatangi pemilik anjing seputar kejadian itu dan dia hanya membuat BPJS saja. Karena terkesan tidak tanggung jawab pemilik anjing, dan malahan dipersilahkan mengadu kepada pihak berwajib, akhirnya kami datangi kantor polisi untuk mengadu,” ungkap orang tua korban dengan nada kesal.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marinduri SIK SH MH, kepada Waspada Online, mengatakan pihaknya sudah menurunkan personel bagian Polmas bekerjasama dengan Kadus dan Kades agar masalah ini cepat diselesaikan dengan pemilik anjing tersebut.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post