JAKARTA, WOL – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Amien Rais tidak dapat dituntut secara hukum atas penerimaan aliran dana dari rekening Soetrisno Bachir.
Karena tidak ada kewajiban bagi Amin Rais untuk menanyakan asal usul uang yang ditransfer dari orang yang juga mantan Ketua Umum PAN tersebut.
Menurut dia, jika transfer uang bukan berasal dari Soetrisno Bachir langsung, tetapi dari perusahaan atau dari pihak lain, maka Amien punya kewajiban untuk menanyakan asal usul uang yang ditransfer kepadanya.
“Kecuali uang yang diterima Amien Rais bagian pembayaran suatu transaksi, umpamanya jual beli atau pembayaran pinjaman,” kata Abdul, Selasa (6/6).
Tetapi, lanjutnya, jika Amien Rais tidak pernah mengonfirmasinya, padahal ia patut menduga uang itu bukan milik Soetrisno Bachir, maka Amien Rais berpotensi dituntut sebagai penerima pasif tindak pidana pencucian uang, bukan korupsi.
Ia menambahkan, Soetrisno Bachir semestinya bertanggung jawab atas uang yang dikirim ke Amien Rais. Jika belum dibuktikan bahwa Soetrisno Bachir bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan pidana, maka Amien Rais dinilai tidak bisa dituntut secara hukum. (inilah/ags/data1)
Discussion about this post