MEDAN, WOL – Penolakan pemilik ruko di kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar terhadap kebijakan PT Brahma Debang Kencana (BDK) terus berlanjut hingga ke Balai Kota, Kamis (15/6).
Dalam mediasi yang dihadiri Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, turut dihadiri Kepala Humas PT BDK, Irfan Sahari dan Wakapolsek Medan Kota, Ully Lubis.
Mediasi yang dipimpin Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Zulkarnain, meminta pasca pertemuan ini digelar tidak ada lagi berbeda pandangan. Di mana sebelumnya puluhan penyewa dan pemilik ruko di seputar kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar menutup paksa palang keluar parkir yang dikelola PT BDK. Mereka keberatan dengan tarif parkir progresif yang dilaksanakan PT BDK sejak 12 Juni 2017. “Saya minta jangan ada yang pakai ego di sini,” tegasnya.
Perwakilan PT BDK, Ino, menolak tuntutan pemilik dan penyewa ruko yang meminta PT BDK menetapkan tarif parkir flat (tetap) senilai Rp5000 dan menolak tak memberlakukan progresif.
“Kami siap flat tapi tarifnya Rp20 ribu bukan Rp5000 per mobil,” ketusnya.
Mendengar jawaban itu, perwakilan pemilik dan penyewa ruko, Dessy Listiawaty Elstative, geram. Ia dan warga lainnya bersikukuh tidak ingin membayar tarif yang ditetapkan manajemen PT BDK.
“Itu bukan flat, tapi membayar dengan tarif progresif tertinggi. Kami tak bersedia,” pungkasnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada titik temu dari hasil pertemuan yang begitu alot tersebut. Pemko Medan yang diwakili Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (19/6) depan akan memaparkan resume pertemuan, yang menjadi acuan bagi kedua belah pihak untuk menjalankan aturan.(wol/mrz)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post