• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Penahanan 5 Anggota KPUD Pakpak Bharat Dinilai Cacat Hukum

6 tahun ago
in Sumut
A A
0
Lapor Korban Begal, 3 Pria Ini Malah Dibekuk Polisi

Ilustrasi

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pakpak Bharat merasa mengalami kriminalisasi karena mengalami penahanan tanpa disertai keterangan kerugian negara.

Ketua Tim Pembela Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut, Faisal Riza, yang menjadi kuasa hukum di Medan, Rabu (10/5), mengatakan penahanan lima anggota KPU Pakpak Bharat itu dinilai cacat hukum.

RelatedPosts

Angkot-Terguling

Angkot Terguling Tabrak Sepeda Motor, Seorang Penumpang Tewas

Jumat, 2023/01/27 23:41
Wartawan-Asahan-FC

Tanpa Nehe, POP Res Asahan Kandaskan Wartawan FC

Jumat, 2023/01/27 22:52
Tabrakan-Truk2

Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Sergai, Sopir Luka Berat

Jumat, 2023/01/27 22:33

Bahkan, pihaknya menilai adanya upaya pemaksaan dalam penahanan lima anggota KPU Pakpak Bharat yakni Sahitar Berutu, Ren Haney Lorawati Manik, Daulat M. Solin, Tunggul Monang Bacin, dan Sahrun Kudadiri.

Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dairi terhadap lima anggota KPU Pakpak Bharat terkait dana hibah sosialisasi Pemilu tahun 2014 dengan anggaran Rp641 juta itu disinyalir tidak mengedepankan proses hukum.

Ia menjelaskan, lima komisioner tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasca putusan MK, penggunaan pasal tersebut mempunyai konsekuensi kepada penyidik yakni berubahnya pasal itu menjadi suatu delik materil, bukan sebagai delik formil.

Dengan demikian, kata yang menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus dinyatakan oleh lembaga negara yang mempunyai kewenangan.

Sesuai Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016, disebutkan bahwa instansi yang berwenang untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Karena itu, tanpa adanya hasil audit dari BPK, tidak ada yang berhak untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam suatu kejadian.

Disebabkan pemeriksaan dan proses yang dilakukan terhadap penggunaan dana hibah Pemilu itu tanpa disertai audit dari BPK, maka penahanan lima anggota KPU Pakpak Bharat tersebut dinilai bertentangan dengan azas kepastian hukum.

“Karena tidak berdasar dan bertentangan dengan azas kepastian hukum, maka demi tegaknya hukum, klien kami harus dibebaskan dari penahanan,” katannya.

Sebelumnya, pada Maret 2017, Kejari Dairi menahan lima anggota KPU Pakpak Bharat dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah sosialisasi Pemilu dan Pilpres tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp641 juta. (wol/rdn/data2)

Editor: Agus Utama

Tags: anggotaBerita Sumut Terbaru Hari Ini 2021faisal rizaKabupaten Pakpak BharatKetua Timkomisi pemilihan umum daerahKPUDkriminalisasipembela majelis hukum dan ham pw muhammadiyahwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Sah! Madrid vs Juventus di Final

Next Post

Pelaku Teror Novel Baswedan Dikabarkan Tertangkap, KPK: Semoga Jadi Awal Ungkap Dalangnya

Related Posts

Angkot-Terguling
Sumut

Angkot Terguling Tabrak Sepeda Motor, Seorang Penumpang Tewas

Jumat, 2023/01/27 23:41
Wartawan-Asahan-FC
Lokal

Tanpa Nehe, POP Res Asahan Kandaskan Wartawan FC

Jumat, 2023/01/27 22:52
Tabrakan-Truk2
Sumut

Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Sergai, Sopir Luka Berat

Jumat, 2023/01/27 22:33
Persiapan-HPN-Pemprovsu
Sumut

Sekdaprov Sumut: Persiapan HPN 2023 Lebihi Target

Jumat, 2023/01/27 22:04
Jalan-usak-Letjen-Suprapto
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Jalan Suprapto Rusak, Lampu Mirip Pocong Terangi Parit, dan 3 Curanmor Ditangkap

Jumat, 2023/01/27 21:38
Vandiko-Gultom3
Sumut

Vandiko Gultom Hadiri Perayaan Ekaristi dan Tahbisan Imam

Jumat, 2023/01/27 20:57
Next Post
Pelaku Teror Novel Baswedan Dikabarkan Tertangkap, KPK: Semoga Jadi Awal Ungkap Dalangnya

Pelaku Teror Novel Baswedan Dikabarkan Tertangkap, KPK: Semoga Jadi Awal Ungkap Dalangnya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Camat Medan Barat, Lilik

    Puluhan Warga Dirikan Rumah di Bantaran Sungai Deli, Camat Medan Barat: Segera Kosongkan!

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    9913 shares
    Share 3965 Tweet 2478
  • Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Cipayung Plus Duduki Gedung DPRD Sumut

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Antisipasi Kemacetan Sekitar Lokasi HPN, Ini Langkah Pemprov Sumut

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Tiba di Sumut, Prabowo Dijadwalkan Hadiri Perayaan Natal

    334 shares
    Share 134 Tweet 84

Recent News

FERDY-SAMBO

Ketua IPW Sebut Polisi Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Berat Agar Tidak Buka Rahasia

Sabtu, 2023/01/28 08:00
Menkeu-Sri-Mulyani

Kabar Baik, Menkeu Sebut Ekonomi Dunia Kemungkinan Tak Jadi Resesi di 2023

Sabtu, 2023/01/28 08:00
Konten-Ngemis-Online

Bareskrim Polri Bakal Panggil Influencer Terkait Konten “Ngemis Online”

Sabtu, 2023/01/28 07:00
Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

Jumat, 2023/01/27 23:59
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

FERDY-SAMBO

Ketua IPW Sebut Polisi Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Berat Agar Tidak Buka Rahasia

28 Januari 2023
Menkeu-Sri-Mulyani

Kabar Baik, Menkeu Sebut Ekonomi Dunia Kemungkinan Tak Jadi Resesi di 2023

28 Januari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.