PERCUT SEITUAN, WOL – Indra Surya Nasution selaku pemegang mandat parkir Kecamatan Percut Seituan, marasa kecewa dengan pihak Pemkab Deliserdang karena memutuskan kawasan Medan Metropolitan Trade Centre (MMTC) yang berada di Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing) Desa Medan Estate, masuk kawasan pajak parkir yang kelola Badan Pendapatan dan Retribusi.
Padahal sebelum pelimpahan perparkiran ke kecamatan mulai 1 Januari 2017, kawasan MMTC masuk dalam kawasan umum yakni parkir tepi jalan umum yang diolah oleh Dinas Perhubungan Deliserdang.

“Saya kecewa dengan Pemkab Deliserdang yang memutuskan kalau parkir di MMTC termasuk obyek pajak parkir yang diolah-olah Badan Pendapatan dan Retribusi Deliserdang padahal dulunya sebelum parkir diserahkan ke kecamatan, parkir di MMTC adalah parkir umum,” ujar Indra Surya Nasution kepada Waspada Online, Senin (1/5).
Indra menduga ada keberpihakan Pemkab Deliserdang di MMTC sehingga tidak menjadikan kawasan MMTC termasuk pasar modern yang berada di MMTCÂ menjadi kawasan parkir umum tetapi kawasan pajak parkir.
“Sikap Pemkab Deliserdang jelas berpihak kepada MMTC, perundingan yang digelar beberapa waktu lalu yang digelar di Kantor Bupati Deliserdang hanya memuluskan jalan pihak MMTC untuk bisa menjadikan kawasan MNTC adalah obyek pajak parkir, bukan parkir yang dikelolah oleh kecamatan, ” kata Indra.
Indra menyebutkan sebagai pemegang mandat parkir kecamatan, yang telah menyetor Rp400 juta ke Kas Kecamatan Percut Seituan untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir kecamatan, akan menggugat Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, karena tidak bisa menjadikan kawaan MMTC menjadi kawasan parkir umum.
“Saya merasa dirugikan, untuk itu saya akan gugat Bupati Deliserdang ke PTUN karena saya telah dirugikan dalam hal ini. Saya juga mengesalkan sikap Camat Percut Seituan yang tidak bisa bersikap tegas dalam memperjuangkan saya selaku pemegang mandat parkir di Kecamatan Percut Seituan,” tegas Indra. (wol/rdn/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post