MEDAN, WOL – Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kawasan basis peredaran narkoba di Jalan Kenari 10 Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/4).
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, dan Kanit Idik I AKP Eliakim, setibanya di lokasi langsung menggeledah sejumlah rumah warga yang diduga dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Alhasil, dalam penggerebekan lima orang warga yang tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu diamankan. Tidak itu petugas juga menyita empat unit mesin judi jacpot.
Adapun kelima pemakai sabu yang diamankan petugas yakni, Irwan (41) warga Jalan Kenari 10, Perumnas Mandala, Rizki Amsari (30) warga Jalan Belibis, Kecamatan Percut Seituan, Azwin Fadli (38) warga Jalan Kenari 10. Kemudian Hari Fahrizal (34) warga Jalan Kenari 17, dan M Ramadhan (39) warga Jalan Kiwi, Kelurahan Medan Denai.
“Mereka yang kita amankan tengah bermain judi jackpot di rumah Irwan. Dari dalam rumah kita temukan beberapa paket narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih.
Ganda menyebutkan penggerebekan yang dilakukan menindaklanjuti program kampung bebas narkoba. Di mana selama ini Jalan Kenari 10, Perumnas Mandala dikenal dengan basisnya berkumpulnya para bandar dan pemakai narkoba.
“Ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah tentang peredaran narkoba,” sebutnya.
Dua jam melakukan penggerebekan kelima tersangka beserta barang bukti narkoba dan empat unit mesin judi jackpot akhirnya dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka sudah kita amankan bersama barang bukti. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polrestabes Medan,” pungkas Ganda.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post