MEDAN, WOL -Pertamina taat dan patuh terhadap regulasi pemerintah yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan.
Pertamina memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)Â mengacu pada UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 26 Tahun 2012. Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kontribusi PBBKB tahun 2016 adalah sebesar Rp 742 miliar, disampaikan pada RDP DPRD Komisi C Provinsi Sumut, Senin (4/4).
Pelaporan disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah dengan rincian laporan per segmen, per produk, per kabupaten/kota setiap bulannya ke Gubernur di 5 propinsi.
“Jumlah setoran mengacu pada penjualan produk Bahan Bakar Penugasan, seperti Premium dan Biosolar serta Bahan Bakar Khusus Pertalite, Pertamax, Dexlite, Pertamax Plus serta Bahan Bakar Solar Industri”, ungkap Eldi Hendry, GM Pertamina Marketing Operation Region I Sumbagut
Dalam proses penjualan, Pertamina menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP), termasuk dalam hal penarikan pajak yang beroperasi secara terintegrasi. Serta setiap pelaporan pajak Pertamina telah diaudit oleh BPK.
“Pada momentum yang sama Eldi Hendry juga menyinggung penjualan BBK Pertalite yang meningkat di tahun 2016. Kenaikan tren konsumsi Pertalite disebabkan banyaknya masyarakat yang beralih ke Pertalite dengan kadar oktan 90. Di Sumut, penyaluran Pertalite awal Januari diluncurkan 4496 KL, ternyata minat masyarakat tinggi sampai 69.977 KL pada akhir 2016,” katanya.
“Saat ini Pertamina memberikan pilihan varian BBK untuk masyarakat terdiri dari Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Pertamina tetap menjamin bahwa produk penugasan seperti Premium dan Solar tetap tersedia di Sumut”, tutup Eldi HENDRY.(wol/eko/rls/data1)
Discussion about this post