MEDAN, WOL – Cepatnya Polrestabes menangkap pelaku penistaan agama melalui media sosial, inisial AH, belum lama ini mendapat apresiasi unsur Muspida Kota Medan di antaranya Wali Kota Medan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi warga Medan agar bijak menggunakan media sosial sehingga tidak sampai mengganggu stabilitas keamanan di Kota Medan.
“Pemko Medan sangat mengapreasiasi langkah cepat Polrestabes Medan dalam menangangani kasus penistaan agama ini. Sebab, kasus ini dapat menganggu stabilitas keamanan di Kota Medan,” kata Eldin di Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Eldin mengimbau kepada warga Medan agar menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga. Sebab, sekecil apapun yang dilakukan di media sosial jangan sampai menyinggung perasaan orang lain. “Mari kita menjaga kondusifitas Kota Medan dengan berpikir rasional dan jangan mudah terpancing terhadap isu sara yang menyebabkan perpecahan diantara kita,” imbaunya.
Sementara itu Ketua MUI Kota Medan, Prof DR M Hatta, juga menyampaikan apresiasinya kepada Kapolrestabes Medan karena dengan cepat merespon kasus penistaan agama tersebut. Kemudian Hatta mengajak semua untuk mengawasi kasus tersebut. “Mari kita kawal dan awasi kasus ini agar masyarakat mendapat keadilan. Untuk itu umat Islam jangan terpancing dengan hal-hal yang dibuat oleh orang-orang tidak sehat,†pesan Hatta.
Ungkapan senada disampaikanm Kepala Kementrian Agama Kota Medan, Drs Abdul haris Harahap. Selain menyampaikan apresiasi, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes yang telah merespon dengan cepat permasalahan tersebut. Selanjutnya dia mengajak dan mengimbau kepada umat muslim agar tidak terprovokasi.
“Saya mengimbau kepada amsyarakat Kota medan, khususnya umat muslim agar jangan sampai terprovokasi. Mari berpikir secara rasional dan kita serahkan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk menanganinya,†pintanya.
Masih di tempat yang sama, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho Sik SH MHum, menjelaskan kasus penistaan agama dilakukan tersangka AH sesuai LP/825/K/IV/2017/RESTABES, tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif. Kemudian LP/830/K/IV/2017 tanggal 15 April 2017 dengan pelapor an. Jakpar. Dijelaskan Kapolrestabes, perbuatan tersangka AH dikenai Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf (a).
“Pihak Kepolisian akan memproses kasus penistaan agama ini. Kepada warga masyarakat dan rekan-rekan media untuk mengawasi, mengawal sampai tuntas kasus ini di proses,†ungkap Sandi.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post