MEDAN, WOL – Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, mengaku kalau pihaknya tidak mengetahui rencana Pemko Medan melakukan penertiban terhadap ratusan pedagang yang berjualan di Jalan Bulan.
Secara pribadi, dirinya menyesalkan sikap PD Pasar yang tidak pernah mengajak serta Komisi C mendiakusikan soal relokasi para pedagang tersebut.
“Ya, hingga kini kami (Komisi C, red) enggak pernah tau soal rencana penertiban pedagang Pasar Bulan. Tak pernah surat disampaikan kepada kami dari Pemko Medan terkait mau dijadikan apa pasca relokasi nantinya,” ungkapnya menyikapi aksi unjukrasa yang dilakukan puluhan pedagang Pasar Bulan di kantor Wali Kota Medan, Selasa (4/4).
Politisi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan alasan Pemko Medan melakukan penertiban pedagang di Jalan Bulan. Sebab sepengetahuannya, kawasan itu merupakan jalan tidak terpakai. Sehingga alasan Pemko Medan melalui PD Pasar menertibkan lokasi itu karena dianggap membuat macat jalan, patut dipertanyakan.
“Komisi C DPRD Medan akan memanggil Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, guna menjelaskan rencana penertiban pedagang di Jalan Bulan.
Sebelumnya, puluhan pedagang Jalan Bulan berunjukrasa ke kantor Wali Kota Medan menolak penggusuran pedagang kaki lima yang akan berlangsung besok, Rabu (5/4).
Dalam aksinya, massa Forum Pedagang Kaki Lima (FKPL) menyampaikan enam tuntutan. Yang pertama, pedagang yang sudah direlokasi ke kios penampungan Jalan Bulan Medan agar tetap bisa berjualan seperti biasa.
Kedua, pedagang seharusnya diberikan bantuan sosial modal usaha untuk kemaujuan hidup usaha para pedagang (UKM) sesuai program pemerintah untum memajukan usaha kecil. Ketiga, Wali Kota Medan dan Dirut PD Pasar segera memberikan rekomendasi kepada para pedagang kios Jalan Bulan (FKPL) agar segera mengeluarkan surat izin perpanjangan untuk berdagang kembali.
Keempat, Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan agar segera menangkap oknum yang merubuhkan kios pedagang terjadi tanpa persetujuan pedagang. Kelima, Wali Kota Medan harus segera membatalkan SK No. 511.3/0917/PDPKM/2017 tentang pengosongan tempat berjualan kios/stand meja pasar penampungan Jalan Bulan Medan.
Dan terakhir pedagang meminta Wali Kota Medan dan PD Pasar melestarikan relokasi yang sudah di tetapkan oleh Wali Kota Medan sebelumnya. Bukan malah mengobrak abrik para pedagang. (wol/mrz/data1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post