MEDAN, WOL – Warga yang bermukim di daerah pinggiran rel (DPR) Lingkungan XII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, meminta Pemko Medan dapat melakukan pemekaran lingkungan. Sebab, Lingkungan XII terlalu luas dan padat penduduk, sehingga kepala lingkungan yang sekarang ini sering tidak merespon atau tidak proaktif menyahuti keluhan masyarakat.
“Kepling sekarang tidak pernah menyahuti keluhan warga DPR. Kebutuhan kami selalu dianaktirikan. Banyak warga tidak dapat raskin, KIP dan butuh bantuan lainnya, namun Kepling tidak tanggap. Warga yang berdomisili disana sekitar 250 KK dan mayoritas kurang mampu. Jumlah itu tentu sudah pantas untuk memiliki Kepling sendiri,†ucap salah seorang warga, P Sibarani, Senin (27/3) sore kemarin.
Menurut P Sibarani, dengan adanya pemekaran lingkungan dipastikan akan membantu kinerja kepling sehinga dapat fokus dan konsentrasi menyikapi aspirasi warga. Dikatakan, kinerja Kepling XII dinilai kurang maksimal dan jarang turun ke daerah DPR.
Keluhan lain juga disampaikan JR Sinabang. Kondisi Jalan Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir Medan Tembung yang selalu langganan banjir. Maka setiap turun hujan rumah warga kebanjiran. Menurutnya, hal tersebut disebabkan parit sisi kanan kiri tidak berfungsi sehingga air tidak mengalir normal.
Masih keluhan yang disampaikan JR Sinabang terkait tumpukan dan sampah yang berserakan di sepanjang Jalan Ambai. Warga tidak tahu harus membuang sampah kemana karena ketidakadaan tempat pembuagan sampah sementara. Bahkan sampah yang dikumpul di depan rumah warga jarang diangkut petugas kebersihan sehingga menimbulkan bau busuk. Dalam hal ini JR Sinabang minta Pemko Medan memperbaiki parit dan penyediaan tong sampah.
Menyikapi keluhan warga, anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, (PDI-P) mendesak Pemko Medan melalui Dinas PU dan Dinas Kebersihan Pertamanan supaya menyahuti keluhan warga Jalan Ambai. Diharapkan segera memperbaiki parit dan menyediakan tong sampah.
Terkait keluhan warga DPR yang menuntut pemekaran lingkungan, Paul meminta Pemko Medan supaya dapat mempertimbangkan dan merealisasikan. Berhubung karena Perda Kepling Pemko mau disahkan maka sangat dimungkinkan untuk dimekarkan.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post