JAKARTA, WOL – Sidang perdana kasus dugaan korupsi hingga suap megaproyek e-KTP digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini. Adapun terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Irman dan Sugiharto.
Setelah membacakan berkas dakwaan, dua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Artinya, persidangan pekan depan langsung menghadirkan saksi-saksi untk didengar kesaksiannya.
Jaksa, Irene Putri, mengatakan dari kasus ini lebih dari 200 orang saksi sudah diperiksa KPK. Namun, mempertimbangkan efektivitas persidangan hanya 133 saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
“Saksi kan sudah ada 200 lebih yang diperiksa KPK, tapi kami pertimbangkan hanya 133 saksi yang akan dipanggil (dihadirkan persidangan),” ujar Jaksa Irene kepada majelis hakim, Kamis (9/3).
Dia menambahkan, dikarenakan jumlah saksi banyak dan mempersingkat waktu, maka setiap sidang ada 10 orang saksi yang dihadirkan. Namun Irene tidak menyebutkan saksi saksi yang akan dihadirkan pada persidangan pekan depan. Yang jelas, imbuh Irene, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti adalah saksi yang sangat relevan dengan kasus ini.
“Nanti kita lihat. Saya belum bisa pastikan,” tukasnya.
Sebelumnya, di persidangan kali ini, Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.
Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, jaksa menyebutkan kerugian yang dihasilkan atas perbuatan Irman dan Sugiharto sebesar kurang lebih Rp 2.3 triliun. Dari dakwaan ini pula, muncul sejumlah elit politik yang diduga mendapat kucuran dana atau terlibat secara langsung atas proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin merupakan segelintir elit politik yang disebut sebut berperan aktif dalam kasus ini. (merdeka/ags/data2)
Discussion about this post