JAKARTA, WOL – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, dua terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP telah merugikan uang negara mencapai Rp2,3 triliun.
Perbuatan itu dilakukan oleh dua terdakwa Sugiharto dan Irman. Dalam melakukan perbuatannya Sugiharto dan Irman bersama-sama dengan sejumlah nama lainnya termasuk Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR. Proyek itu menggunakan uang negara hampir Rp 6 triliun.
Kemudian bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Adapun pihak-pihak yang diuntungkan dengan perbuatan kedua terdakwa, di antaranya yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang tim teknis, Johannes Harliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung dan Taufik Effendi.
Selain itu, menurut Jaksa Irene, juga memperkaya Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Hamonangan Laoly dan 37 anggota komisi II DPR RI lainnya.
“Serta memperkaya korporasi yakni, PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, Sucofindo dan managemen bersama konsorsium PNRI,” kata Jaksa Irene.
Atas perbuatan itu, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (inilah/ags/data2)
Discussion about this post