MEDAN, WOL – Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, mengaku pihaknya saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan pengawasan produk impor makanan maupun barang lainnya yang tidak mencantumkan bahasa Indonesia. Hal itu dilakukan agar konsumen paham tentang produk dan tidak kecewa usai membelinya.
“Bukan cuma barang impor yang tidak mencantumkan bahasa Indonesia pada kemasannya, kita juga sudah mengimbau agar perusahaan pengimpor maupun industri makanan lokal mencetak masa berlaku (kadaluarsa). Selama ini kan hanya di stampel. Gampang terhapus. Dan penekanan itu yang sedang kita giatkan,” ungkapnya kepada Waspada Online, Selasa (14/3).
Dijelaskan, pengawasan tersebut akan terus dilakukan kepada penjual dan distributornya. Mulai dari swalayan modern hingga pasar tradisional. Ketika didapat kecurangan dari makanan mereka, akan mendapat binaan dari Dinas Perdagangan dan diberi sanksi.
“Kita kan hanya bisa membina. Selebihnya akan terus diimbau untuk tidak melakukannya kembali. Kalau distributor kedapatan melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” urainya.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post