MEDAN, WOL -Â Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kembali penyidikan kasus ‘uang ketok’ DPRD Sumut agar secepatnya para tersangka baru diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
“Bila dalam amar putusan hakim sudah ada nama-namanya, itu merupakan menjadi langkah awal KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus penyuapan ini,” terang Direktur LBH Medan Surya Adinata, Senin (13/3).
Surya menilai, peran para tersangka ‎baru merujuk putusan majelis hakim. Otomatis membuat semangat penyidik KPK untuk beralih hingga ke akar-akarnya.
“Nama-nama yang disebut hakim, harus didalami lagi keterlibatannya oleh KPK. Jangan sampai KPK dinilai masyarakat tebang pilih dalam kasus ini. Karena, bukan Gatot sendiri memberikan uangnya langsung. Tapi, ada peran pengumpul uang dan perantara pemberi uang tersebut,” sebutnya.
Surya menegaskan, sudah dapat diketahui masing-masing peran tersangka baru dalam kasus ini. “Jangan Gatot aja ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus ini. Masih ada peran yang lain ikut serta. Nah itu, harus digalih KPK dalam penyidikannya,” tegasnya.
Disisi lain, ‎Surya juga mengkritik vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK dengan menjatuhkan hukuman Gatot selama 4 tahun penjara. Sedangkan, tuntutan KPK hanya menuntut 3 tahun penjara.
“Saya melihat pak Gatot dalam kasus ini dan kasus sebelumnya yang menjerat dirinya sebagai Justice Collaborator (JC) harus mendapatkan poin peringan hukuman terhadap Gatot. Apa lagi, KPK menuntut 3 tahun. Seharusnya, dibawah tuntutan itu, divonis,” bebernya.
Diketahui, saati ini baru mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pejabat eksekutif yang sudah duduk sebagai terdakwa. Gatot didakwa dalam kasus pemberian suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp 61,8 miliar.
Meski begitu, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu, meminta kepada penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk membuka dan melanjuti kasus penyuapan ini.
Bahkan, hakim juga menyebut beberapa nama seperti Nurdin Lubis selaku mantan Sekda Provsu, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut, Burhanuddin Siagian selaku mantan Kabiro Keuangan Provsu, Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kabiro Keuangan Provsu, Hasban Ritonga selaku Sekda Provsu, Pandapotan Siregar selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pihak mengumpulkan uang dari SKPD dan diserahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD periode 2009-2014 serta 2014-2019, harus segera diperiksa dan diadili. (wol/lvz/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post