ACEH SINGKIL, WOL – Jurnalis di Provinsi Aceh turut mengecam kekerasan yang menimpa jurnalis di Medan, Sumatera Utara. Kecaman itu berlangsung dalam unjuk rasa sejumlah jurnalis Aceh Singkil dan Subulussalam di Bundaran Simpang Empat Rimo, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Jum’at (31/03).
“Kami jurnalis Aceh Singkil dan Subulussalam mendesak negara melalui aparat keamanan untuk menjamin hak dan memberikan perlindungan kepada jurnalis sesuai dengan amanah konstitusi yang termaktub dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” teriak Edi Sugianto dalam orasinya.
Dijelaskan, Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Maka untuk itu Intimidasi, tekanan serta kekerasan terhadap jurnalis adalah merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum. Pendemo minta tangkap semua pelaku yang melakukan kejahatan terhadap jurnalis.
“Mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap aktor intelektual terhadap penganiayaan yang dialami wartawan I News di Sumatera Utara, menangkap pelaku pengancaman wartawan Serambi Indonesia dan Antara di Aceh Selatan, serta mengusut tuntas pembunuhan wartawan mingguan di Medan dan mengungkap kasus-kasus lainnya,” pungkas Edi dalam orasinya.(wol/chai/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post