MEDAN, WOL – Dua tersangka kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Kelurahan Sari Rejo pada Agustus 2016 lalu masih bebas berkeliaran.
Padahal berkas tersangka sudah dilimpahkan Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Soewondo ke Oditur Militer dengan nomor surat 42/XII/2016/SWO dan berkas nomor 43/XII/2016/SWO.
Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil Aditya, mengaku kecewa dengan prosedur hukum di TNI AU, sebab kasus sudah terjadi tujuh bulan yang lalu, namun proses penyelesaiannya berjalan sangat lambat. Bahkan dua tersangka yang ditetapkan baru untuk perkara korban atas nama Array Argus, sedangkan empat korban lainnya perkembangan kasusnya tidak jelas.
“Kami melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Oditur Militer untuk mempertanyakan perkembangan perkara dari POM AU. Berkas memang sudah dilimpahkan ke Odmil, namun kami sangat kecewa, sebab pihak Odmil menyatakan bahwa kedua tersangka tidak ditahan,†kata Aidil, Kamis (23/3).
Tidak ditahannya para tersangka, Tim Advokasi Pers Sumut mencium kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung. Ada dugaan keberpihakan pihak tertentu yang berusaha melindungi tersangka. Kekhawatiran pun muncul, mereka bisa menjadi ancaman atau mengintimidasi para korban dan tim advokasi. Untuk itu mendesak kepada Odmil dapat segera melakukan penahanan.
“Kami mendesak agar kedua tersangka segera ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan militer untuk disidangkan agar pelapor mendapatkan kepastian hukum, karena tidak mungkin status mereka tersangka selamanya karena proses hukum yang tidak benar,” ungkap Aidil.
Tim Advokasi Pers Sumut juga mendesak agar POM AU Lanud Soewondo segera memproses laporan korban lainnya. “Segera ditindaklanjuti laporan korban lainnya, jangan seolah berkasnya dipetieskan,†pungkasnya.
Adapun dua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan POM AU Lanud Soewondo ke Odmil Medan yakni atas nama Kiren Singh dengan berkas nomor : 42/XII/2016/SWO dan Rommel P Sihombing dengan berkas nomor : 43/XII/2016/SWO.
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan terhitung sejak Februari 2017, ada tiga korban yang menerima perlindungan langsung dari LPSK. Meliputi perlindungan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan hak informasi kepada perlindung. Dimana bila pelindung menjalani proses pemeriksaan, baik penyidikan dan persidangan di pengadilan akan didampingi LPSK.
“Bila ada informasi yang diterima LPSK terkait perkembangan kasus, juga akan diberi tahu kepada pelindung. Dan juga LPSK memberikan bantuan psikologis bila ada trauma dari korban yang masih diperlukan untuk pemulihan,†terangnya.
Untuk proses pemantauan perkembangan kasus, diakui Edwin, LPSK secara regular akan terus melakukan komunikasi dengan TNI AU.
“Saat ini kita menunggu proses kelanjutan dari penetapan tersangka, dan proses hukum ini harapannya bisa berakhir di pengadilan. Kemudian kasus ini juga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku,†jelasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post