LHOKSEUMAWE, WOL – Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara nomor urut empat menolak pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. Kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara juga diminta untuk merekomendasikan pemilukada ulang.
Sebabnya, tindakan KIP Aceh Utara dinilai sama dengan telah menutup informasi bagi paslon tersebut karena dengan sengaja tidak menempelkan lampiran C 1 dipapan pengumuman yang ada di desa-desa dalam Kabupaten Aceh Utara melalui KPPS maupun PPS.
Hal ini disampaikan langsung oleh T. Hidayatuddin selaku saksi paslon nomor urut empat atas nama Fakhrurrazi H. Cut dan Mukhtar Daud SKH (FATAR) dalam konferensi pers yang berlangsung di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/02). Pada saat berjalannya pleno pagi tadi, Hidayatuddin sempat walk out.
Pihaknya bahkan menilai bahwa KIP melawan PKPU Nomor 15 Tahun 2016 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil penghitungan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun yang dijelaskannya, bunyi pasal yang dilanggar yaitu Pasa (4) huruf (a). Yang mana PPS dan KPPS harus mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah masing-masing menggunakan lampiran Model C 1-KWK dengan menempelkannya pada sarana pengumuman di desa-desa. KPPS menurutnya wajib menyerahkan salinan Model C 1 dan lampirannya kepada PPS untuk diumumkan di desa masing-masing.
“Artinya, mengumumkan hasil penghitungan suara dengan ditempelkan dipapan pengumuman yang ada di desa-desa adalah kewajiban si penyelenggara, dan ternyata kewajiban itu tidak dilakukan. Sehingga kami  sangat sulit mencari pembanding C 1 yang kami miliki karena hanya diberikan foto copyian C 1 dan bukan salinan C 1 beserta lampirannya sebagaimana perintah UU,†jelas Hidayatuddin didampingi Mukhtar Daud SKH.
Secara tegas ia juga menyampaikan bahwa KIP Aceh Utara telah merugikan pihaknya dan mengaku kesulitan untuk menguji keaslian Form C 1 karena tidak ada satupun kata dia dari 852 desa di Aceh Utara yang menempelkan Lampiran Model C 1.
Melihat pola penyelenggaraan pemilu yang dijalankan dengan pembuktian pelanggaran UU dan kecurangan lainnya maka Tim Paslon FATAR menganggap Pilkada di Aceh Utara sudah tidak lagi mempunyai legalitas pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Karena pelanggaran ini telah memenuhi unsure massif, sistematis dan terstruktur. Maka kami tim Paslon FATAR dan atas nama rakyat Aceh Utara menolak pleno rekapitulasi penghitungan suara dan meminta Panwaslih merekomendasikan pemilukada ulang. Sehingga Pemilukada luber dan Jurdil, dan itu bukan hanya selogan atau hanya untuk menghabis-habiskan uang Negara,†tegasnya kembali.(wol/chai/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post