
JAKARTA – Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago menjelaskan bahwa penerapan presidential threshold dalam pemilu yang digelar serentak akan sangat diskriminatif dan inskonstitusional.
“Karena presidential threshold berpatokan atau berpedoman pada pileg 2014 sebagai prasyarat mengajukan presiden, yaitu 20 persen berdasarkan basis jumlah kursi parlemen dan 25 persen berbasiskan jumlah suara sah nasional. Lalu bagaimana dengan partai baru, yang mereka belum pernah ikut pileg, diarahkan bergabung pada parpol lain dan tak bisa mengajukan calon presiden. Ini jelas tak adil,” papar Pangi saat dihubungi Okezone, Senin (7/2/2017).
Pangi menjelaskan, jika lau DPR memaksakan kehendak untuk mengesahkan adanya presidential threshold dalam Pemilu Serentak pada 2019, maka Undang-Undang itu tak memiliki kekuatan untuk bertahan lama.
“Kalau pun DPR ngotot menyetujui undang-undang tersebut, saya sangat haqul yakin, akan tetap mengalami patahan di tengah jalan, artinya undang-undang tersebut tetap saja akan di-judical review di MK alias dibatalkan,” yakin Pangi.
“Memang tak perlu lagi ada presidential threshold, dulu kalau kita cermari, apabila parpol sudah terdaftar dan lolos verifikasi, artinya sah sebagai peserta pemilu, maka tidak ada alasan tidak bisa parpol tersebut mengajukan calon presiden langsung, sekarang kan tidak begitu, ada ketidak adilan bagi parpol baru,” papar Pangi.
Discussion about this post