
JAKARTA – Rencana revisi Undang-undang pemilihan umum (pemilu) dan salah satu poinnya memberlakukan ambang batas (presidential treshold) untuk pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai tidak tepat dan inskonstitusional jika disahkan.
Pengamat politik dari Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menegaskan jikalau memang tetap akan diterapkan kebijakan ambang batas pasti akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalaupun DPR ngotot meloloskan undang-undang tersebut, saya sangat haqul yakin, akan tetap mengalami patahan di tengah jalan, artinya undang-undang tersebut tetap saja akan di judical review di MK alias dibatalkan,” kata Pangi kepada Okezone di Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Alasannya, kata Pangi karena presiden threshold berpatokan atau berpedoman pada pileg 2014 sebagai prasyarat mengajukan presiden, yaitu 20 persen berasarkan basis jumlah kursi parlemen dan 25 persen berbasiskan jumlah suara sah nasional.
Lalu, jelas Pangi bagaimana dengan partai baru, yang belum pernah ikut pemilihan legislatif (pileg), apakah akan diarahkan bergabung pada parpol lain dan tak bisa mengajukan calon presiden. “Ini jelas tak adil,” tutup Pangi.
Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Udang (RUU) Pemilu melalui Panitia Khusus (Pansus). Dalam draf yang dibahas salah satunya adalah pemberlakuan ambang batas (presidential treshold) untuk pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, hal itu dinilai keliru lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk pemilu legislatif dan presiden 2019 digelar secara serentak. Dan seluruh partai politik (parpol) berhak untuk mengusung Calon Presiden dan Wakilnya.
Discussion about this post