MEDAN, WOL – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun 2016 melalui Dinas Bina Marga, telah membenahi dan membangun drainase kota di titik-titik rawan banjir. Terlihat, pengorekan dan pembangunan drainase masih tertunda, padahal proyek tersebut semestinya sudah rampung akhir tahun 2016 lalu.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Pelayanan Publik Sumatera Utara (LKPPSU), Joharis Lubis, manyebutkan dalam undang-undang setiap pemenang tender proyek pekerjaan, ada pakta integritas, ada MoU, ada surat perjanjian. Artinya semua pekerjaan yang dibebankan kepada pemenang tender itu harus selesai.
“Kenapa pada 30 Desember 2016 yang lalu kita lihat di lapangan terutama di Helvetia masih ada pengorekan drainase yang tertunda, Jalan Mayang, Jalan Darusalam, juga masih tertunda. Ini apa? berarti proyek ini semacam akal-akalan, tidal ada plank proyeknya. Apa gunanya dibentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)? Apakah ada pemberhentain kontrak secara sepihak?  Seharusnya masuk Januari 2017 tidak boleh lagi proyek itu,†ujar Joharis.
Joharis juga menjelaskan, ada sanksi pemenng tender jika memang proyek tersebut tidak selesai pada waktu yang ditetapkan. “Kalau mati kontrak harus menyelesaikan denda-denda, kalau tidak selesai dengan skedul, pendaftaran dan kerangka acuan kerja berari melanggar Keppres,“ kata Joharis.
“Kenapa pengusaha yang dulu terkena dampak itu dan kenapa pengusaha yang sekarang enek-enak saja, dan bahkan kita lihat masih ada pekerjaan baru lagi dia, seolah-olah itu proyek multiyears. Kalau multiyears sampaikan multiyears, jangan dipermainkan rakyat ini,” ungkanya.
Joharis juga mengkritik pekerjaan pengorekan drainase Kota Medan yang dinilai semrawut dan asal jadi dan meminta KPK untuk mengusut proyek drainase tersebut.
“Perjanjian dengan walikota, kalau drainase itu dikorek limbahnya langsung diangkat. Banyak masyarakat yang terkena damapak dari limbah yang tidak diangkat tersebut, kalau hujan berlumpur, kalau panas berdebu. Kita minta KPK usut proyek pembangunan drainase Kota Medan, TP4D mana fungsinya,†sebut Joharis.
Diretur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari Sinik, mangatakan Pemko Madan dalam hal ini Dinas Bina Marga Medan disatu sisi telah membangun drainase kota.
“Hanya persolannya lagi, perlu penguatan fungsi TP4D, kami minta kepada Kadis Bina Marga Medan, semua kontrak yang telah jatuh tempo 17 Desember 2017, semua pekerjaannya harus selesai. Jika tidak selesai pekerjaannya, harus diminta pertanggung jawabannya,†kata Azhari.
Dikatakan, kelebihan biaya dan denda harus ditarik dari perusahaan tersebut. Sesuai dengan undang-undang perusahaan pemenang tender harus di-blacklist dan orangnya tidak bisa mendapat tender proyek lagi.
Lanjutnya, LIPPSU punya data lengkap soal proyek yang tidak tepat waktu dalam menggunakan anggaran pembangunan drainase di Kota Medan. “Kami akan mengadukan pemborong dan konsultan pengawas proyek drainase Kota Medan yang melanggar aturan itu ke lembaga hukum, kami punya bukti lengkap,†ujar Azhari. (wol/ rdn/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post