TAKENGON, WOL – Salah satu usaha penggilingan daging bakso di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, terpaksa ditutup dan disegel oleh Pemerintah Kabupaten setempat. Sebab, tempat usaha tersebut diduga mengandung BBCPCR atau Spesies Babi Polymerase Chain Reaction (PCR) Konvensional.
Informasi yang diperoleh Waspada Online, temuan dugaan kandungan daging babi di tempat usaha milik AS (39) berawal kegiatan surveilans cemaran mikroba yang dilakukan oleh Tim Balai Veteriner Medan sejak November hingga Desember 2016 lalu sehubungan pemberantasan penyakit di wilayah kerjanya. Tim saat itu menyamar sebagai pembeli bakso dan kemudian membawa sampel untuk diuji.
Drh Lepsi Putridi As dari Balai Veteriner Medan, Rabu (01/02) menyimpulkan, kesimpulan diagnosa daging ayam dengan uji TPC-BMCM tidak layak dikonsumsi. Untuk bakso sapi pada PCR identifikasi spesies, positif daging babi yang berarti terjadi pemalsuan.
Sementara itu pengakuan AS, daging bakso sapi didapatnya melalui PT. Dua Putra Perkasa Pratama Kota Bekasi yang kemudian di-sub-kan kepada PT. Samudera Pangan Lestari Medan. Sementara dirinya juga tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman daging yang dipasoknya dari Medan dan Australia dan menyatakan bahwa surat izin usahanya telah kadaluarsa sejak tahun 2008 lalu.
Terkait temuan tersebut, setelah melakukan pemeriksaan lokasi usaha dan kelengkapan administrasi‎, tim inspeksi kembali mengambil sampel daging olahan untuk di tes kembali di Medan. Selanjutnya, sejak hari ini lokasi usaha tersebut tetap ditutup dan disegel dengan dipasang garis polisi atau “police line” sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.(wol/chai/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post