
JAKARTA – Wakil Ketua MPR Oesman Sapta berpendapat bahwa presidential threshold atau ketentuan ambang batas dalam pemilu kepresidenan dinilai sudah tidak lazim lagi untuk diterapkan pada masa kini.
“Presidential threshold memang sudah tidak layak lagi dilakukan pada masa sekarang. Lebih baik kosong saja,” kata Oesman Sapta dalam rilis, Sabtu (28/1/2017).
Saat ini, DPR bersama pemerintah sedang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu, yang salah satu isunya terkait dengan presidential threshold.
Apabila presidential threshold ditetapkan 0 persen, setiap partai bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan demikian, banyak calon presiden yang maju dalam pemilihan presiden (Pilpres).
Oesman Sapta menyatakan, banyaknya calon presiden yang maju dalam Pilpres mendatang tidak masalah.
“Bukan soal banyaknya nama-nama yang menjadi calon presiden, tapi presidential threshold ini sudah tidak lazim lagi sekarang,” katanya.
Untuk itu, ujar dia, biarkan saja dibebaskan sehingga nantinya juga akan mengerucut sendirinya secara alamiah.
Partai politik di DPR yang mengusulkan persyaratan batas ambang untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold pada RUU Pemilu terbelah menjadi dua kekuatan.
Discussion about this post