MEDAN, WOL – Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Sumut, Baharuddin Siagian, membantah velodrome yang berada di Pasar Lima Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di samping kantor KONI Sumut, dikuasai oleh oknum organisasi preman.
Menurutnya, fasilitas balap sepeda yang terbengkalai itu hanya ditempati oleh masyarakat saja. “Tidak ada dikuasai preman, masyarakat itu,” tutur Baharuddin, Rabu (18/1).
Baharuddin sendiri memastikan pihaknya akan melakukan penggusuran terhadap orang-orang yang berada di velodrome tersebut. Selain itu, ia juga berjanji akan menindak tegas jika ada oknum atau preman yang menguasai gasilitas tersebut.
“Sampai saat ini kita sudah mengirimkan surat teguran. Kepada mereka sebanyak 15 kali. Jadi kita tunggulah karena tidak mungkin kita usir begitu saja,” tandas Baharuddin seraya mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penggusuran.
Meski terbengkalai sejak awal dibangun karena tidak bisa dipakai akibat kesalahan spek yang tidak sesuai untuk latihan dan balap sepeda, ternyata anggaran untuk perbaikan dan renovasinya tidak masuk dalam anggaran tahun ini.
“Untuk perbaikannya belum masuk anggaran tahun ini. Untuk tahap awal akan dilakukan pemagaran dulu. Jadi nanti akan dilihat lagi kondisi konstruksi bangunannya dulu, karena sudah berusia sekitar 20 tahun,” jelasnya.
Kondisi ini jelas memprihatinkan. Pasalnya para atlet balap sepeda hingga kini tidak memiliki sarana untuk latihan. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap prestasi balap sepeda Sumatera Utara.
Bantahan Baharuddin terkait tidak adanya oknum organisasi tertentu yang menguasai velodrome juga berbanding terbalik dengan kenyataan di pentas Porkot Medan tahun 2016 lalu. Dimana ketika itu para atlet yang hendak bertanding di velodrome terpaksa batal karena dilarang dan harus meminta izin lebih dulu pada oknum organisasi tertentu tersebut. Alhasil, pelaksanaan ajang balap sepeda saat itu terpaksa dialihkan ke lokasi lain.
Untuk diketahui sejak diresmikan 1995 oleh Ketua KONI Pusat Wismoyo Arismunandar dan Gubsu Raja Inal Siregar, velodrome tidak bisa digunakan. Pasalnya velodrome dibangun dengan kemiringn 45 derajat yang bisa membahayakan atlet pemula balap sepeda. Selain itu, panjang dan lebar lintasan juga tidak memenuhi standar.(wol/rdn/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post