DEPOK, WOL – Mulai Januari 2017, kenaikan tarif listrik rumah tangga 900 VA (R-1) akan mulai diberlakukan. Kenaikan berlaku bagi 18,8 juta pelanggan 900 VA yang termasuk dalam golongan mampu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, dengan kenaikan tersebut maka masyarakat yang tak dalam kategori miskin digiring untuk membeli dengan harga keekonomian.
“Yang enggak terima subsidi pelan-pelan akan disesuaikan menuju tarif keekonomian karena dianggap golongan yang enggak harus ditopang oleh negara,” kata Jonan di Gandul, Depok, Sabtu (24/12).
Namun, untuk menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bukan lah bentuk dari penghapusan subsidi, maka mantan Dirut PT KAI ini mengusulkan meski tarifnya dijadikan normal karena dinaikkan, namun untuk masyarakat miskin yang menggunakan listrik golongan R-1 diberikan keringanan berupa subsidi yang dimasukkan ke dalam Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).
“Saya usul ke depan dimasukkan ke KIS, jadi tarifnya normal, kalau perlu subsidi itu dimasukkan ke kartu. Memang ada omongan kalau masuk kartu orang enggak bayar listrik, saya bilang enggak mungkin,” ujar dia.
Sekadar informasi, pemerintah telah menyepakati berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) hanya 4,1 juta pelanggan yang berhak menikmati subsidi listrik. Sementara 18,8 juta pelanggan dari 22,9 juta pelanggan tidak berhak mendapatkannya karena masuk dalam golongan mampu.(metrotvnews/ags/data2)
Discussion about this post