
JAKARTA – Beberapa nama pengusaha Indonesia disinyalir masuk dalam daftar Panama Papers. Akhirnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklaim telah mampu menjaring para penunggak pajak tersebut untuk ikut tax amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga saat ini sebagian besar wajib pajak yang terdata di Panama Papers telah ikut serta dalam program tax amnesty. Hanya saja, masih terdapat beberapa wajib pajak dalam Panama Papers yang belum ikut serta dalam program pengampunan pajak ini.
Menurutnya, tax amnesty adalah kesempatan terakhir yang dimiliki oleh wajib pajak yang selama ini menunggak pajak. Apabila tidak ikut serta, maka wajib pajak harus bersiap membayar denda sebesar 2% per bulan ditambah beban pajak normal.
Discussion about this post