MEDAN, WOL – Pengamat Politik dan Pemerintahan Sumatera Utara, Shohibul Ansor Siregar, menilai tidak ada jaminan bersalah kepada tersangka kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Menurutnya, meski pun sudah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan penistaan terhadap agama sekaitan dengan pengutipan secara semberono atas Surah Al Maidah ayat 51 oleh Ahok dalam kapasitanya sebagai Gubernur DKI di Kecamatan Pulau Seribu beberapa waktu lalu, tidak ada jaminan kelak Ahok divonis bersalah.
“Saya tidak ahli hukum. Tetapi bisa saja malah Ahok melakukan upaya hukum praperadilan dan lolos di sana. Atau setidaknya jika praperadilan ditempuh, tentulah prosesnya memakan waktu panjang,” ucap dosen Fisipol UMSU melalui rilisnya yang diterima Waspada Online, Kamis (17/11).
Dikatakan, dengan atau tanpa praperadilan, spekulasi sudah mulai berkembang bahwa progress awal yang sangat tergantung kepada pihak kepolisian hanya sebagai upaya meredakan protes pendukung Aksi Damai Nasional Terbesar 25 November 2016 (ADNT2511).
“Pendukung ADNT411 menilai tanda-tanda untuk itu sudah kelihatan sejak awal. Bertele-telenya pemeriksaan terhadap Ahok hingga mengundang perasaan tidak puas yang menyebabkan munculnya ADNT2511,” imbuhnya.
Lebih lanjut Shohibul mengatakan, dua hal yang membuat tidak puas adalah, keterangan Kabareskrim diketahui terbelahnya para saksi ahli. Meski pihak yang menyatakan bersalah secara jumlah lebih besar. Orang di luar tahu, bahwa ada tiga golongan saksi, yakni saksi yang dihadirkan oleh terlapor, saksi yang dihadirkan oleh pelapor dan saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian sendiri. Penjelasan yang disampaikan oleh Kapolri yang antara lain menyatakan Ahok tidak perlu ditahan dan hanya dicegah berpergian ke luar negeri juga dipahami sebagai pemihakan. (sambung hal–2)
Discussion about this post