MEDAN, WOL – Tersangka dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar, Ramadhan Pohan, akhirnya diserahkan ke Kejati Sumut, Selasa (29/11). Ramadhan Pohan dibawa menggunakan inova hitam dan dikawal aparat kepolisian.
Menggunakan kaos hitam dan celana jeans, Ramadhan Pohan tiba di Polda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB. Tiba di Polda, Ramadhan langsung dibawa ke ruang Subdit Hardabangtah.
Di ruangan tersebut, Ramadhan menjalani pemeriksaan sekitar 120 menit. 30 menit sebelum dibawa ke Kejati Sumut seorang dokter memasuki ruangan tempatnya diperiksa.
Setelah melakukan pemeriksaan, dokter menolak berkomentar dan hanya melemparkan senyum. Sebelum diserahkan ke Kejati Sumut, Ramadhan Pohan menjadi tersangka atas kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar.
Sembari menunggu berkasnya selesai, Ramadhan menjalani tahanan kota dan berdomisili di Jakarta. Sebelumnya, Kejati Sumut menolak menerima berkas Ramadhan yang sudah lengkap tanpa kehadiran Ramadhan.
Ramadhan Pohan mengatakan proses hukum yang dijalaninya masih panjang. Dia juga masih akan melakukan proses hukum lainnya. “Jalan masih panjang,” katanya saat menuju kendaraan yang membawanya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ramadhan tampak memilih duduk di samping sopir Toyota Innova BK 107 NK.
Ramadhan mengaku sedikit bingung melihat kasus ini. Katanya aneh bila seseorang berani meminjamkan uangnya sebanyak Rp15 miliar tanpa ada ikatan di antara yang berkepentingan.
Namun saat dikonfirmasi Waspada Online kepada Kasipenkum Kejati Sumut, Bobi Sandri, menyebutkan tersangka Ramadhan Pohan dibawa pihak Poldasu ke Kejatisu hanya kordinasi saja.
Saat ditanya apakah tersangka ditahan, Bobi menegaskan tidak ditahan. Namun saat ditanya apakah Kejatisu menolak penahanan Ramadhan Pohan? Bobi hanya menegaskan, “Tidak ada ditahan Ramadhan Pohan di Kejatisu saat ini, hanya koordinasi antar pimpinan kapan waktunya diserahkan tersangka dan barang bukti,” tukasnya singkat.(wol/roy/data2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post