MEDAN, WOL – Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Yudi Kurniadi, mengungkapkan 15 pekerja asal Tiongkok yang diamankan dari proyek PLTU Pangkalan Susu, Langkat, Sumut oleh Poldasu masih menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
Namun pejabat Imigrasi menyatakan mereka tetap dapat bekerja di Indonesia meskipun belum mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
“Bisa diproses seperti itu. Mereka (pekerja asing) bisa datang terlebih dahulu, kemudian kalau ada RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan visa, akan dialihstatuskan menjadi Kitas,” terangnya Jumat (18/11).
Menurut Yudi, para pekerja asal Tiongkok itu tetap dibolehkan bekerja meskipun belum memiliki Kitas. Dia pun beralasan, proyek pembangunan PLTU Pangkalan Susu ini waktunya mendesak dan bersifat sementara.
“Waktunya mepet, boleh datang duluan kemudian nanti akan dikonversi ke Kitas. Ketentuannya ada. Aturannya ada,” jelasnya.
Namun, sambung Yudi, pihak Imigrasi tetap harus melihat apakah perusahaan sponsor para pekerja asal China itu sudah mengajukan RPTKA atau tidak. Mereka dibolehkan bekerja jika memiliki RPTKA dari perusahaannya.
Begitupun, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap ke-15 pekerja asal China itu. Mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja.
Berdasarkan informasi yang diterima Kemenaker sudah mengeluarkan RPTKA untuk perusahaan sponsor para pekerja asing itu. Jika mereka sudah mempunyai RPTKA, Imigrasi tinggal memproses Kitas dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Saya lihat dulu. Kita belum bisa mengambil satu keputusan, karena kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya sembari menyatakan tidak ada intervensi terkait penanganan pekerja asal Tiongkok yang tengah mengerjakan proyek nasional ini.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, belasan pekerja asal Tiongkok diamankan tim Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan karena tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Polisi menyatakan WN China itu dipekerjakan sebagai buruh kasar di bagian konstruksi dan sudah tinggal dua sampai tiga bulan di Langkat.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post